TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan komisi antirasuah itu, Senin, 26 Januari 2015. Dia belum tahu aktivitas apa yang akan dilakukan sembari menunggu keputusan dari pimpinan KPK lainnya ihwal pengunduran diri tersebut. (Baca: Bambang Widjojanto Ajukan Pemberhentian Sementara dan Bambang Widjojanto Ditangkap karena Jokowi)
Bambang mengajukan pengunduran diri karena berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. “Saya mengumumkan ke publik posisi saya. I do my best untuk bangsa ini melalui KPK,” ujar Bambang di kantornya, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Bambang Tersangka, KPK: Kami Tak Butuh Plt, tapi...)
Menarik untuk Dibaca
Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi Soal KPK, tapi...
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
KPK Vs Polri, Anas: Masak, Malaikat Ditangkap?
Siang ini, tiga pimpinan KPK lainnya masih membahas surat pengunduran diri Bambang. Dia pun pasrah menyerahkan keputusan ini ke pimpinan apakah pengundurannya tersebut disetujui atau tidak. "Mereka menentukan secara kolektif kolegial, biarlah nanti dikomunikasikan dengan Presiden," ujar Bambang. (Baca: Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)
Penetapan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi palsu itu terjadi saat Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Bambang langsung diciduk Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi, 23 Januari 2015. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi dan KPK Panggil Bos Penyidik Kasus Bambang Widjojanto)
LINDA TRIANITA
VIDEO TERPOPULER:
Baca Berita Terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan