TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo tidak meminta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bambang Widjojanto. Menurut dia, SP3 harus terbit dengan syarat yang jelas atau darurat. (Baca: Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Bambang KPK)
"Saya kira harus ada dasarnya mengeluarkan keputusan apa pun, tidak bisa karena ada desakan kemudian harus ada SP3," kata Fadli Zon, yang juga politikus Partai Gerindra, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK)
Berita Menarik Lainnya
Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi Soal KPK, tapi...
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?
Fadli mengatakan Presiden tak perlu khawatir pada tekanan masyarakat dalam konflik antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden harus menyelesaikan kisruh ini sesuai koridor hukum. "Saya kira bottom line-nya jangan ada politisasi, jangan ada kriminalisasi dari mana pun." (Baca: Tak Tegas, Jokowi Dianggap Cuma Tukang Stempel)
Senada dengan Fadli, anggota Komisi Hukum Desmond J. Mahesa mengatakan SP3 tak bisa dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus ini. "Alasan darurat apa? Tak ada. Penetapan Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sama-sama aneh," katanya. (Baca: Bambang Widjojanto Ajukan Pemberhentian Sementara)
Meski begitu, Desmond mengungkapkan ada alasan tertentu di balik status tersangka keduanya. "Tak mungkin KPK dan polisi menetapkan tersangka kalau tidak benar-benar bersalah," kata Desmond, kolega Fadli di Partai Gerindra. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah pada Jumat, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. (Baca: 2 Sinyal Kasus Bambang KPK Direkayasa)
Penangkapan Bambang hanya sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menengarai Budi memiliki rekening dengan transaksi yang tak sesuai dengan profilnya sebagai polisi. (Baca: Bila Jokowi Setuju, Kiprah Bambang KPK Tamat)
PUTRI ADITYOWATI
Baca Berita Terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan