TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat tak setuju jika presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memberikan hak impunitas atau pengecualian tuntutan hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi mengatakan setiap warga negara sama kedudukan di bidang hukum. Jadi, kalau ada masalah hukum, harus dibuktikan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015. Menurut dia, presiden, DPR, polisi, dan masyarakat umum tak bisa kebal hukum. Namun ia menolak ada politisasi dan kriminalisasi dalam kasus hukum.
Anggota Komisi Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan usulan pembentukan Perpu Impunitas terkesan mengada-ada. "Itu pemikiran tak ada dasarnya. Dalam konstitusi, tak ada mekanisme impunitas," ujarnya. (Baca: Aksi #SaveKPK Muncul di Berbagai Negara)
Desmond meminta agar Presiden Joko Widodo tak seperti Susilo Bambang Yudhoyono yang beberapa kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Urgensinya tak ada. Sudahlah, jangan kayak SBY segala buat perpu seolah darurat," kata Desmond. (Baca: KPK Vs Polri, Demokrat Anggap Jokowi Belum Tegas)
Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengusulkan agar Presiden mengeluarkan perpu terkait dengan status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia meminta agar pimpinan KPK diberi perlindungan dalam tugasnya mengusut kasus korupsi.
Kini, hanya ada dua lembaga yang memiliki hak impunitas, yaitu Ombudsman (sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008) dan DPR (sesuai Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD).
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Mudah Disetir, Jokowi Itu Presiden RI atau PDIP?
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan
Ternyata Sistem Kemudi Air Asia QZ8501 Pernah Rusak
'Jokowi, Jangan Pindahkan Istana ke Rumah Mega'
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan