TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Usman Hamid, akan melaporkan balik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Semua yang melaporkan Pak BW ke polisi akan kami laporkan balik," kata Usman di gedung KPK, Senin, 26 Januari 2015.
Menurut dia, laporan tersebut merupakan inisiatif dari koalisi masyarakat yang dikomandoi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfon Kurnia Palma. "Mereka yang mengetahui secara detail tentang peristiwa yang disangkakan kepada Mas BW," kata Usman. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)
Saat ini, Usman dan pengacara Bambang yang lain, Nursyahbani Katjusungkana, sedang bertemu pimpinan KPK. Mereka membicarakan tentang laporan balik ke pelapor. Menurut Usman, tim koalisi masyarakat sudah mengantongi bukti-bukti bahwa Bambang tidak pernah mengarahkan keterangan saksi seperti yang disangkakan oleh Bareskrim. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sugianto Sabran baru melaporkan kasus ini pada 19 Januari 2015, atau empat hari sebelum Bareskrim mencokok Bambang.
Penangkapan Bambang ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan