TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan komisi antirasuah karena berstatus tersangka. "Seorang pimpinan level komisioner harus tunjukkan leadership. Leadership itu penting," ujar Bambang di kantornya, Senin, 26 Januari 2015.
Bambang khawatir bangsa ini telah kehilangan fundamental kepemimpinan. Menurut dia, kepemimpinan yang kuat harus berani mengambil risiko dari tanggung jawab yang diemban. "Dan saya belajar menjadi pemimpin yang baik. Tunjukkan kemampuan memimpin dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil," kata Bambang. (Baca: Mudah Disetir, Djokowi Itu Presiden RI atau PDIP?)
Surat Bambang baru diserahkan kepada pimpinan pagi tadi. Siang ini, tiga pimpinan yang terdiri atas Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja itu masih menggelar rapat. Sebelumnya, Abraham dengan tegas melarang pengunduran diri Bambang. (Baca: `Jokowi Jangan Pindahkan Istana ke Rumah Mega`)
Sikap Bambang ini berkebalikan dengan calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 13 Januari 2015. Namun hingga kini Budi tak berniat mengajukan surat pengunduran diri dari Korps Tri Brata itu.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan itu karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. (Baca: KPK Panggil Bos Penyidik Bambang Widjojanto)
LINDA TRIANITA
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK