"Tadi kami sudah rapat, kemudian kami sepakat mengusulkan kepada pak Presiden agar mengeluarkan Keppres supaya punya kekuatan lebih luas untuk mencari fakta," ujar Jimly di kantornya, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Polisi Punya Konflik Kepentingan Tangani Bambang Widjojanto)
Padahal sebelumnya, kata Jimly, tim ini masih berbeda pendapat soal perlu-tidaknya Presiden mengeluarkan Keppres. Menurut dia, sebagian berpendapat tim ini hanya sebagai pemberi saran dan usul kepada Presiden terkait dengan kisruh antara KPK dan Polri.
"Kemudian, setelah kami telaah, ternyata banyak yang harus dikerjakan, dan pihak-pihak yang ditemui tak bisa jalan apabila tak ada mandat yang jelas. Tapi itu semuanya kembali ke Presiden, apakah dirasa perlu atau tidak mengeluarkan Keppres," ujar Jimly. (Baca: KPK Lumpuh, Megawati Jangan Kayak Lagu Dangdut)
Jimly mengatakan pertemuan semalam mirip seperti diskusi. Jokowi menceritakan kesulitan yang dihadapinya terkait dengan kisruh di antara dua lembaga tersebut. Menurut Jokowi, kata Jimly, perlu diambil solusi atas persoalan ini tapi tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Kemudian, para anggota tim mengungkapkan pandangan masing-masing. "Tapi semuanya hanya berdasarkan pemikiran kami, bukan merupakan fakta," ujarnya.
Menurut Jimly, ada beberapa usul yang langsung diterima Presiden dan langsung dijalankan. Namun ia menolak mengungkapkan usul seperti apa yang langsung dijalani. Jadi, kata dia, apabila Presiden menganggap usul mereka sudah cukup dan tak perlu langsung turun mencari fakta, Keppres tak perlu dikeluarkan. Apabila diberi mandat jelas, kerja tim ini akan mirip Tim 8 yang dulu dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat terjadi konflik antara Polri dan KPK pada2009. "Tapi kami tak akan intervensi," kata Jimly. (Baca: EKSKLUSIF: Samad KPK-Tedjo Gesekan di Istana Bogor)
Minggu malam, 25 Januari 2015, Jokowi meminta agar proses hukum yang sedang dijalani personel KPK dan Polri dilakukan secara transparan dan tak ada kriminalisasi. Adapun anggota tim tersebut adalah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshidique; mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Oegroseno; pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar; pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana; serta mantan Ketua KPK, Erri Riyana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan; dan mantan Ketua Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, yang malam ini tak hadir. (Baca: Mudah Disetir, Jokowi itu Presiden RI atau PDIP?)
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK