TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Seharusnya Herry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin, 26 Januari 2015. Namun Herry tak memenuhi panggilan KPK.
"Brigjen Herry Prastowo mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 26 Januari 2015. Pada Senin pekan lalu, penyidik KPK sudah memanggil Herry. Waktu itu ia mangkir karena sedang bertugas ke luar negeri.
Berdasarkan catatan Tempo, Herry merupakan salah satu jenderal yang pernah menyetor duit ke rekening Budi Gunawan. Herry mentransfer sekitar Rp 300 juta pada Januari dan Mei 2006. (Baca: Jokowi Kirim Komandan Paspampres Jemput Samad KPK)
Saat itu Herry masih bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Herry diduga mentransfer uang itu langsung ke rekening Budi Gunawan, yang memegang jabatan penting, yakni Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
Selain berencana memeriksa Herry, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Komisaris Besar Ibnu Isticha; dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Polisi Sumardji. (Baca: Budi Gunawan Dilantik Besok?)
Ibnu memberi tahu penyidik bahwa ia sedang mendampingi mahasiswa S-3. Pekan lalu, Ibnu tak memberi keterangan apa pun ihwal ketidakhadirannya di KPK. Sedangkan Sumardji seharusnya kembali diperiksa besok, 27 Januari 2015.
Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan menerima hadiah atau gratifikasi. Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.
KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
LINDA TRIANITA
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Baca Berita Terpopuler
Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain
''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi
Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji