TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendukung sikap Presiden Joko Widodo dalam kasus sengketa Kepolisian Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi, kata Ahok, harus membiarkan proses hukum yang dijalani kedua institusi itu berjalan dengan semestinya.
"Pak Jokowi sudah benar, dia tidak mengintervensi," kata Ahok, Senin, 26 Januari 2015.
Ahok mengatakan masalah KPK dan Polri harus diselesaikan di pengadilan. Nantinya, kata dia, putusan pengadilan akan menunjukkan institusi mana yang menyalahi prosedur hukum dan tidak memiliki bukti atas sangkaan mereka. "Nanti akan ketahuan siapa yang ngaco," Ahok berujar. (Baca: Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK)
Hubungan KPK dengan Polri memanas setelah KPK menetapkan calon tunggal Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Sepuluh hari kemudian, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
Untuk itu, Ahok melanjutkan, Jokowi tidak boleh mengintervensi kasus ini dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ahok beralasan, SP3 menciptakan kesan Komisioner KPK kebal hukum. (Baca: Bukti Bambang KPK Tak Perintahkan Kesaksian Palsu)
Sebaliknya, Ahok mengatakan Kepolisian juga harus bersedia digugat balik jika penangkapan Bambang terbukti menyalahi aturan. "Silakan buktikan di pengadilan," kata Ahok. (Baca: Istana Bersikap Setelah Terima Surat Bambang KPK)
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan