TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin, 26 Januari 2015. Dengan perangkat yang kini ada, ujar Jokowi, pelayanan dan pengurusan izin investasi bakal lebih mudah. (Baca juga: Jokowi Akan Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Jokowi menuturkan kini tak perlu lagi mengetahui secara rinci berapa banyak dokumen yang harus dibawa oleh investor ketika mengajukan izin investasi. "Tinggal pencet saja, mesin (alat informasi layar sentuh) yang terletak di depan," ujarnya. Menurut Jokowi, petugas juga tidak perlu menghapal seluruh prosedur pengajuan izin investasi.
Saat meresmikan PTSP Pusat, Jokowi didampingi oleh Kepala BKPM Franky Sibarani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Baca juga: Kepala BKPM Wajib Tiru Jokowi Jadi Salesman)
Untuk melacak proses dan berkas perizinan, kata Jokowi, investor bisa mengetahuinya melalui mesin informasi. "Silakan lihat di layar depan, disentuh layarnya, lalu cari persyaratan izinnya" kata Jokowi.
Franky Sibarani menjelaskan, untuk mengetahui seluk-beluk perizinan, investor juga bisa mendapatkan informasi melalui situs BKPM. "Masalah izin bisa dilihat melalui situs www.bkpm.co.id," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT
Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK