TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, mengatakan maskapai penerbangan diwajibkan menyediakan minimal satu tenaga medis untuk memeriksa kesehatan awak pesawat sebelum terbang.
Kebijakan ini diterbitkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 15 Januari 2015 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan. "Maskapai sudah bersedia menyediakan minimal satu tenaga medis," kata Barata di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin, 26 Januari 2015. (Baca:Pilot Air Asia QZ7510 Terendus Pakai Narkoba)
Menurut Barata, tenaga medis itu bertugas mengukur tensi darah dan kadar alkohol awak penerbangan. Pemeriksaan itu, kata dia, tidak memerlukan dokter khusus. "Jika ada hal-hal lain yang bisa mengganggu, baru dilakukan pengecekan oleh dokter," ujar Barata.
Barata mengatakan aturan ini diterbitkan untuk menghindari adanya awak pesawat yang bertugas dalam kondisi kurang sehat. Peraturan itu juga diklaim bisa meningkatkan pengawasan kesehatan, yang selama ini dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan secara acak. (Baca: Terkait Narkoba, Pilot Air Asia Dilarang Terbang)
Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko mengklaim selama ini maskapainya selalu memeriksa kesehatan awak pesawat secara rutin. Pemeriksaan itu meliputi cek kesehatan internal dua kali dalam setahun, pemeriksaan narkotik oleh BNN dua kali dalam setahun, dan pemeriksaan acak sekali dalam setahun oleh Balai Kesehatan Penerbangan.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus