TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur Indonesia Air Asia, Sunu Widyatmoko, mengatakan sudah menyediakan santunan senilai Rp 300 juta untuk setiap keluarga penumpang Air Asia QZ8501. Dana itu akan disalurkan kepada ahli waris korban sembari menunggu klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar rampung.
"Sudah lumayan banyak yang meminta. Saya nggak bisa sebutkan, tapi belum separuh dari total jumlah penumpang QZ8501," kata Sunu di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Kenapa Asuransi Air Asia Belum Cair?)
Menurut Sunu, ahli waris membutuhkan waktu lama untuk mengurus syarat klaim asuransi. Sebab, kata Sunu, mereka harus menyertakan surat keterangan ahli waris dan surat kematian. Untuk ahli waris pribumi, keterangan ahli waris cukup berasal dari kecamatan, sementara nonpribumi dari akta notaris.
Namun, kata Sunu, banyak penumpang QZ8501 bepergian dengan rombongan satu keluarga. Otomatis ahli waris mereka adalah orang tua atau kakak-adiknya. Notaris dan kecamatan, kata Sunu, memutuskan kasus semacam itu harus diputus oleh pengadilan. "Waktunya agak lebih lama," ujarnya. (Baca: Asuransi Air Asia, Begini Hasil Hitungan Pakar)
Santunan Rp 300 juta, kata Sunu, merupakan bagian dari kompensasi penuh yang ditetapkan sesuai dengan aturan pemerintah. Sejauh ini, kata Sunu, belum ada ahli waris penumpang yang sudah mendapat kompensasi penuh. (Baca: Asuransi Air Asia Cuma Separuh Malaysia Airlines)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setiap penumpang QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata, 28 Desember 2014, berhak mendapat kompensasi maksimal Rp 1,25 miliar berdasarkan aturan tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Saat ini, OJK, Air Asia, dan Pemerintah Kota Surabaya sedang memproses pembayaran kompensasi.
KHAIRUL ANAM
Baca Juga
Ternyata Sistem Kemudi Air Asia QZ8501 Pernah Rusak
Lima Maskapai Ini Paling Banyak Dikeluhkan
Lion Air Paling Banyak Dikeluhkan, Ini 3 Sebabnya