TEMPO.CO , Denpasar : Grasi yang diajukan dua terpidana mati asal Australia- Andrew Chan dan Myuran Sukumaran- telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Namun keduanya yang menjadi penghuni LP Krobokan, Denpasar dan belum diperlakukan khusus
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan, mereka tetap diperlakukan seperti narapidana lainnya. "Tugas kami hanya melakukan pembinaan saja. Tidak ada kaitannya dengan proses hukumnya," katanya, pada Senin, 26 Januari 2015.
Myuran dan Andrew sendiri rencananya akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali melalui pengacaranya.
Mengenai pelaksanaan eksekusi, menurutnya, bukan kewenangannya tetapi merupakan kewenangan pihak kejaksaan. (Baca : Eksekusi Mati Bali Nine, Satu Orang Jadi Ganjalan)
Pihaknya hanya menunggu sampai ada pemberitahuan bahwa eksekusi akan dilaksanakan dan keduanya harus dibawa keluar dari Lapas. Sampai saat ini, dia belum mengetahui kapan dan di mana pelaksanaan ekskusi keduanya akan dilaksanakan.
Sementara itu, perilaku keduanya, menurutnya, juga wajar saja. Seperti Myuran misalnya, masih sering melakukan kegiatan melukis. Mereka juga tidak diisolasi atau didampingi oleh psikolog khusus sebagai persiapan menjelang pelaksanaan hukuman mati.
Kedua terpidana sendiri mulai mendapat kunjungan dari keluarganya. Hari ini yang datang adalah Raji Sukumaran yang merupakan ibu kandung dari Myuran, didampingi kedua anaknya yakni Chintu dan Brintha Sukumaran.
Namun setelah berada dalam Lapas sekitar tiga jam, mereka menolak memberi keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan Lapas Krobokan.
ROFIQI HASAN
Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK