TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dijadwalkan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada pagi ini, Selasa, 27 Januari 2014. Bambang datang untuk melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya terkait dengan penanganan kasus pilkada Kotawaringin Barat.
"Pagi ini, pukul 10.00. BW (Bambang Widjojanto) akan datang untuk memberikan keterangan," ujar Komisioner Komnas HAM Nurcholis ketika dihubungi, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Politikus PDIP: Jokowi Bisa 'Game Over' )
Nurcholis menjelaskan keterangan Bambang diperlukan untuk melengkapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang dibuat kemarin. Rapat pleno komisioner Komnas HAM juga telah bersepakat menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim khusus yang terdiri atas 21 orang.
Mereka bertugas mengumpulkan seluruh informasi dan bukti yang mendukung laporan. "Nanti sore tim kami juga dijadwalkan akan mendatangi KPK," kata Nurcholis. (Baca: Nurul Arifin: Jokowi Direcoki Partai Pendukung )
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Jumat pekan lalu. Bambang dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kasus pemberian keterangan palsu saat menangani sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Penangkapan itu terjadi selang sepuluh hari setelah KPK mengumumkan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Baca: KPK Vs Polri, Ketua DPR: Segera Cari Solusi )
Penangkapan Bambang itu menuai protes. Polisi dinilai menyalahi prosedur lantaran penanganan kasus itu dianggap melanggar prinsip penegakan HAM. Bambang ditangkap dengan perlakuan bak teroris.
Saat perjalanan menuju Mabes Polri, mulut Bambang sempat akan dilakban karena berbincang dengan putrinya, yang ikut di dalam mobil polisi. Bambang juga diintimidasi oleh tim Bareskrim dengan disebut telah banyak beperkara.
Menurut Nurcholis, penyelidikan kasus itu akan merujuk pada panduan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara Pidana serta aturan kepolisian. Nantinya, relevansi kejadian dengan aturan itu akan dianalisis berdasarkan perspektif penegakan HAM.
"Yang menjalankan undang-undang ini adalah aparatur negara. Dalam konteks HAM, mereka memiliki kewajiban untuk menghargai, mengisi, dan melindungi hak setiap warga negara," kata Nurcholis.
Nurcholis menilai kesimpulan Komnas HAM perlu diajukan guna mengklarifikasi dugaan kriminalisasi yang dialami Bambang Widjojanto. Hasil kajian Komnas HAM nantinya diserahkan kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Dengan atau tanpa permintaan, Komnas HAM berkewajiban memberikan pertimbangan kepada Presiden maupun DPR," kata Nurcholis.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK
Alasan Iwan Fals ke KPK dan Ogah ke Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi