TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa tak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, meskipun statusnya sebagai pimpinan lembaga penegakan hukum. Hal ini disampaikan JK untuk menanggapi usulan penerbitan aturan soal imunitas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Presiden saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK. Kan, KPK menganut persamaan di muka hukum. Kalau Ketua KPK, katakanlah menabrak orang, apakah bebas? Tidak boleh dong," kata Jusuf Kalla, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca juga: Denny Indrayana: Jokowi Harus Turun Tangan)
Menurut JK, Ketua KPK harus memberi contoh yang paling benar dari segi hukum. Karena itu, Ketua KPK tak boleh kebal hukum. "Kalau presiden bisa diperiksa, masak, Ketua KPK tidak?" kata JK.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal Imunitas Pimpinan KPK, agar tak terjadi pelemahan terhadap institusi penegak hukum tersebut. Usul ini muncul setelah hampir semua pimpinan KPK dilaporkan ke polisi. (Baca juga: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK Vs Polri)
TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya