TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya bisa memanggil paksa para saksi kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang terus-menerus mangkir dari panggilan penyidik. Hari ini, Selasa, 27 Januari 2015, tiga saksi mangkir, dua di antaranya bahkan tak ada keterangan. (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)
"Pada pemanggilan berikutnya, jika saksi-saksi itu dipanggil dan tak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat memanggil paksa," kata Priharsa di kantornya. Aturan pemanggilan paksa itu, ujar dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri)
Baca Berita Terkait
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Tiga saksi yang dipanggil hari ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto, dan Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. "Pengacara Heru tadi datang menyampaikan kliennya sakit," ujar Priharsa. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)
Hingga hari ini, tidak semua polisi aktif yang dipanggil dan hadir untuk memberikan keterangan ke KPK. Sejak Budi Gunawan menjadi tersangka KPK, baru satu saksi yang hadir, yaitu dosen di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu. Priharsa mengatakan lembaganya belum mengirimkan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo terkait dengan pemanggilan itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap para saksi itu tidak mendapat tekanan. "Semoga tidak ada tekanan, sehingga bisa menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," kata Zulkarnain kepada Tempo saat dihubungi. Jika saksi memberi keterangan tanpa tekanan, menurut Zulkarnain, KPK bisa lebih cepat dan efektif mengusut kasus Budi Gunawan.
MUHAMAD RIZKI
Baca Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan