TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat seakan "menteror" Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhamamd Yusuf dengan mencecar pertanyaan soal rekening gendut Kepala Polri Terpilih Komisaris Jenderal Bud Gunawan. Anggota DPR menanyakan soal kriteria transaksi yang mencurigakan dan alasan mengapa data rekening Budi bocor ke publik. (Baca: Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa)
"PPATK laporkan ke Bareskrim pada 2010 tapi kejadian pada 2003. Bareskrim sudah membentuk tim lalu menyatakan clear dan wajar. Di media massa, Pak Yusuf memberikan keterangan data yang dipakai KPK tak sama dengan di Polri. Mohon penjelasan seperti apa," kata Syarifuddi Sudding, anggota Komisi Hukum dari Partai Hanura di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: KPK-Polisi: Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?)
Baca Berita Terkait
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Anggota dari PDI Perjuangan Risa Mariska juga mempersoalkan kategori rekening mencurigakan yang diperiksa PPATK. Ia juga bertanya bagaimana PPATK bisa membocorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Banyak simpang siur rekening gendut pejabat, apakah PPATK tahu siapa saja dan dari mana? Bagaimana data PPATK bisa bocor?" kata Risa. (Baca: Plt Kapolri Tak Tahu Tiga Perwiranya Mangkir)
Setali tiga uang dengan Risa, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil juga meminta penjelasan mengenai transaksi dalam rekening Budi. "Karena sudah menjadi konsumsi publik tak ada salahnya PPATK sampaikan dalam forum. Kenapa hasil analisis disampaikan ke KPK saja?" ucap Nasir. (Baca :Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK)
Pada 2010, laporan majalah Tempo menyebutkan bahwa mantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri tersebut dicurigai memiliki "rekening gendut". Bersama anaknya, Budi disebut membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar. Dalam LHKPN per 19 Agustus 2008, Budi yang saat itu Kepala Kepolisian Daerah Jambi memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,6 miliar.
Pada Juli 2013, jumlah rekening Budi meningkat lima kali lipat menjadi Rp 22,6 miliar. PPATK memencurigai laporkan transaksi mencurigakan tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Namun, Bareskrim telah mengeluarkan surat hasil penyelidikan yang isinya menyebutkan tidak ada transaksi yang mencurigakan dalam rekening Budi Gunawan. Surat tersebut dikeluarkan pada 20 Oktober 2010. (Baca pula: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)
Muhammad Yusuf mengatakan LHKPN Budi yang disetor oleh PPATK ke polisi berbeda dengan yang dipakai KPK. PPATK bersandar pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Pada 2010 kami sebut transaksi besar. Kami tak kenal rekening gendut tetapi rekening mencurigakan," kata dia. Sementara yang dipakai oleh KPK adalah laporan masyarakat. "Ini inisiatif KPK, bukan inisiatif kami. Kami tak punya kewajiban menyampaikan TPPU," kata Yusuf. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)
Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin menyimpulkan DPR mendesak PPATK melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai dengan undang-undang. Ia juga meminta PPATK merumuskan strategi koordinasi pelaporan transaksi dengan polisi. "Strategi guna meningkatkan feedback Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada PPATK," kata Azis.
PUTRI ADITYOWATI
Baca Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan