Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat  seakan "menteror"  Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhamamd Yusuf dengan  mencecar pertanyaan soal rekening gendut Kepala Polri Terpilih Komisaris Jenderal Bud Gunawan. Anggota DPR menanyakan soal kriteria transaksi yang mencurigakan dan alasan mengapa data rekening Budi bocor ke publik. (Baca: Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa)

"PPATK laporkan ke Bareskrim pada 2010 tapi kejadian pada 2003. Bareskrim sudah membentuk tim lalu menyatakan clear dan wajar. Di media massa, Pak Yusuf memberikan keterangan data yang dipakai KPK tak sama dengan di Polri. Mohon penjelasan seperti apa," kata Syarifuddi Sudding, anggota Komisi Hukum dari Partai Hanura di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: KPK-Polisi: Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?)

Baca Berita Terkait
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas

Anggota dari PDI Perjuangan Risa Mariska juga mempersoalkan kategori rekening mencurigakan yang diperiksa PPATK. Ia juga bertanya bagaimana PPATK bisa membocorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Banyak simpang siur rekening gendut pejabat, apakah PPATK tahu siapa saja dan dari mana? Bagaimana data PPATK bisa bocor?" kata Risa. (Baca: Plt Kapolri Tak Tahu Tiga Perwiranya Mangkir)

Setali tiga uang dengan Risa, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil juga meminta penjelasan mengenai transaksi dalam rekening Budi. "Karena sudah menjadi konsumsi publik tak ada salahnya PPATK sampaikan dalam forum. Kenapa hasil analisis disampaikan ke KPK saja?" ucap Nasir. (Baca :Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK)

Pada 2010, laporan majalah Tempo menyebutkan bahwa mantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri tersebut dicurigai memiliki "rekening gendut". Bersama anaknya, Budi disebut membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar. Dalam LHKPN per 19 Agustus 2008, Budi yang saat itu Kepala Kepolisian Daerah Jambi memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,6 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Juli 2013, jumlah rekening Budi meningkat lima kali lipat menjadi Rp 22,6 miliar. PPATK memencurigai laporkan transaksi mencurigakan tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Namun, Bareskrim telah mengeluarkan surat hasil penyelidikan yang isinya menyebutkan tidak ada transaksi yang mencurigakan dalam rekening Budi Gunawan. Surat tersebut dikeluarkan pada 20 Oktober 2010. (Baca pula: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)

Muhammad Yusuf mengatakan LHKPN Budi yang disetor oleh PPATK ke polisi berbeda dengan yang dipakai KPK. PPATK bersandar pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Pada 2010 kami sebut transaksi besar. Kami tak kenal rekening gendut tetapi rekening mencurigakan," kata dia. Sementara yang dipakai oleh KPK adalah laporan masyarakat. "Ini inisiatif KPK, bukan inisiatif kami. Kami tak punya kewajiban menyampaikan TPPU," kata Yusuf. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)

Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin menyimpulkan DPR mendesak PPATK melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai dengan undang-undang. Ia juga meminta PPATK merumuskan strategi koordinasi pelaporan transaksi dengan polisi. "Strategi guna meningkatkan feedback Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada PPATK," kata Azis.

PUTRI ADITYOWATI

Baca Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.


PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

14 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

PPATK mengungkapkan pencucian uang mencapai Rp 81,3 trililun sepanjang 2022. Modusnya beragam. Ada yang namanya smurfing.