TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, mengatakan cara paling tepat mengakhiri kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI adalah dengan campur tangan Presiden Joko Widodo. “Jokowi harus berani mengambil keputusan sendiri,” ujar Andi saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)
Menurut Andi, Presiden Jokowi tak boleh membiarkan kisruh antara dua lembaga penegak hukum itu semakin berlarut. Cara paling efektif yang bisa diambil Jokowi adalah dengan mengeluarkan perintah penghentian pengusutan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Andi menilai tak sulit bagi Jokowi memerintahkan penghentian pengusutan kasus Bambang. Jokowi tinggal meminta keterangan pada saksi kunci dalam kasus pengaturan keterangan palsu yang dituduhkan pada BW. “Kalau ditelusuri langsung pada saksi kunci, akan ketauan kalau Bambang tak terlibat sehingga kasus dengan mudah bisa dihentikan karena tak punya cukup bukti,” ujar Andi. (Baca: EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (IV))
Salah seorang saksi kunci kasus Bambang, Ratna Mutiara, sebelumnya telah membantah pernah diminta Bambang membuat keterangan palsu dalam kasus sengketa pemilihan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)
Pada pemilihan bupati Kotawaringin Barat 2010 ada dua calon pasangan yang bertarung, yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Dalam persaingan itu, Ujang-Bambang hanya meraih 55 ribu suara, dan Sugianto-Eko menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang lantas menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (Baca pula: EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I))
Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates, untuk menghadapi Sugianto di MK. Ratna bersedia menjadi saksi karena mengetahui adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh kubu Sugianto-Eko selama kampanye. Dalam sengketa tersebut, Mahkamah mengabulkan gugatan Ujang.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya