Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Musnahkan 862 Kg Sabu Senilai Rp 1,6 Triliun  

image-gnews
Sejumlah tersangka penyelundup sabu Jaringan Internasional yang merupakan buronan dari 7 negara, mengikuti proses pemusnahan sabu seberat 862 kg di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 27 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Sejumlah tersangka penyelundup sabu Jaringan Internasional yang merupakan buronan dari 7 negara, mengikuti proses pemusnahan sabu seberat 862 kg di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 27 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu seberat 862 kilogram. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Garbage Plants PT Angkasa Pura II, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 27 Januari 2015.

Menurut juru bicara BNN Komisaris Besar, Sumirat Dwiyanto, sabu yang dibungkus dalam beberapa paket tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka Wong Ching Ping, 41 tahun. Ia termasuk jaringan narkotik internasional yang ditangkap bersama delapan rekannya pada 5 Januari 2015. Sumirat mengatakan, sebanyak 417,5 gram disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian perkara. ”Jadi, yang dimusnahkan 862.185,6 gram atau sekitar 862 kilogram,” kata Sumirat di lokasi pemusnahan, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu)

BNN menangkap Wong Ching Ping dan delapan rekannya di Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Januari 2015. Dia hendak bertransaksi narkoba dengan tiga warga Hong Kong. Dari tangan Ping, BNN menyita 840 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp 1,6 triliun. Penangkapan anggota jaringan narkotik internasional asal Hong Kong itu menjadi penangkapan terbesar se-Asia Tenggara bahkan se-Asia. ”Penangkapan ini kerja sama kami dengan China National Narcotics Control Commision dan Hong Kong Police,” kata Sumirat.

Selain Wong Ching Ping, para tersangka yakni Taim Siu Lung, 40 tahun, Chung Ning (34), Suy Euk Feyng (33) merupakan warga Hong Kong; Tan Ting (48), warga Malaysia; serta Salim (48) dan Syarifudin Nurdin (39) warga negara Indonesia. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, di antaranya di kapal di kawasan Dadap, Tangerang. Dua tersangka lainnya, yakni nahkoda beserta ABK-nya, berinisial S (36) dan A (21). Penangkapan berawal saat ratusan sabu itu diselundupkan melalui jalur laut. ”Transaksi terjadi di tengah laut dengan dijemput kapal kecil,” kata Sumirat.

Kemudian dengan kapal kecil, sabu dibawa menuju Dadap, Tangerang. Setibanya di Dadap, 862 kilo sabu itu dimasukkan ke mobil boks. "Untuk mengelabui petugas sabu itu dikemas bungkus kopi yang dimasukkan ke dalam 42 karung, satu karung berisi 20 bungkus kopi berisi sabu,” ujar Sumirat menjelaskan. Mobil boks kemudian menuju Lotte Mart Taman Surya untuk melakukan transaksi dengan cara pertukaran mobil. ”Saat serah terima barang dengan modus menukar mobil, kami langsung tangkap mereka,” kata dia. (Baca: Begini Cara Bandar Selundupkan Sabu 840 Kg)

Wong Ching Ping, 15 tahun, tinggal di Indonesia, diketahui berbisnis ikan. Namun, pada 2012, Wong Ching Ping dipercaya oleh jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan sabu dan mengedarkannya. BNN telah memantau pergerakan Wong Ching Ping sejak 2013. ”Pada 2015 tertangkap karena ada barang bukti,” ujarnya. (Baca: Kasus Sabu 840 Kg, BNN Selidiki Pencucian Uang)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BNN berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika di Hong Kong dan Malaysia untuk menangkap bos besar penyelundup sabu tersebut. Bos Wong Ching Ping diduga ada di Malaysia. Sedangkan, bos besarnya ada di Hong Kong. ”Kami bekerja sama dengan Hong Kong dan Malaysia untuk mencari pihak-pihak dan mendanai jaringan ini,” kata Sumirat.

Adapun Wong Ching Ping dan delapan rekannya dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

AFRILIA SURYANIS

Terpopuler:
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

4 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

17 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

17 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

29 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.


Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.