TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu seberat 862 kilogram. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Garbage Plants PT Angkasa Pura II, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 27 Januari 2015.
Menurut juru bicara BNN Komisaris Besar, Sumirat Dwiyanto, sabu yang dibungkus dalam beberapa paket tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka Wong Ching Ping, 41 tahun. Ia termasuk jaringan narkotik internasional yang ditangkap bersama delapan rekannya pada 5 Januari 2015. Sumirat mengatakan, sebanyak 417,5 gram disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian perkara. ”Jadi, yang dimusnahkan 862.185,6 gram atau sekitar 862 kilogram,” kata Sumirat di lokasi pemusnahan, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu)
BNN menangkap Wong Ching Ping dan delapan rekannya di Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Januari 2015. Dia hendak bertransaksi narkoba dengan tiga warga Hong Kong. Dari tangan Ping, BNN menyita 840 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp 1,6 triliun. Penangkapan anggota jaringan narkotik internasional asal Hong Kong itu menjadi penangkapan terbesar se-Asia Tenggara bahkan se-Asia. ”Penangkapan ini kerja sama kami dengan China National Narcotics Control Commision dan Hong Kong Police,” kata Sumirat.
Selain Wong Ching Ping, para tersangka yakni Taim Siu Lung, 40 tahun, Chung Ning (34), Suy Euk Feyng (33) merupakan warga Hong Kong; Tan Ting (48), warga Malaysia; serta Salim (48) dan Syarifudin Nurdin (39) warga negara Indonesia. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, di antaranya di kapal di kawasan Dadap, Tangerang. Dua tersangka lainnya, yakni nahkoda beserta ABK-nya, berinisial S (36) dan A (21). Penangkapan berawal saat ratusan sabu itu diselundupkan melalui jalur laut. ”Transaksi terjadi di tengah laut dengan dijemput kapal kecil,” kata Sumirat.
Kemudian dengan kapal kecil, sabu dibawa menuju Dadap, Tangerang. Setibanya di Dadap, 862 kilo sabu itu dimasukkan ke mobil boks. "Untuk mengelabui petugas sabu itu dikemas bungkus kopi yang dimasukkan ke dalam 42 karung, satu karung berisi 20 bungkus kopi berisi sabu,” ujar Sumirat menjelaskan. Mobil boks kemudian menuju Lotte Mart Taman Surya untuk melakukan transaksi dengan cara pertukaran mobil. ”Saat serah terima barang dengan modus menukar mobil, kami langsung tangkap mereka,” kata dia. (Baca: Begini Cara Bandar Selundupkan Sabu 840 Kg)
Wong Ching Ping, 15 tahun, tinggal di Indonesia, diketahui berbisnis ikan. Namun, pada 2012, Wong Ching Ping dipercaya oleh jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan sabu dan mengedarkannya. BNN telah memantau pergerakan Wong Ching Ping sejak 2013. ”Pada 2015 tertangkap karena ada barang bukti,” ujarnya. (Baca: Kasus Sabu 840 Kg, BNN Selidiki Pencucian Uang)
BNN berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika di Hong Kong dan Malaysia untuk menangkap bos besar penyelundup sabu tersebut. Bos Wong Ching Ping diduga ada di Malaysia. Sedangkan, bos besarnya ada di Hong Kong. ”Kami bekerja sama dengan Hong Kong dan Malaysia untuk mencari pihak-pihak dan mendanai jaringan ini,” kata Sumirat.
Adapun Wong Ching Ping dan delapan rekannya dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler:
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito