TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan merilis kesimpulan baru terkait dengan dugaan penggunaan narkoba oleh tersangka tabrakan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun. Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan Christopher tidak terbukti memakai narkoba setelah menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Polri.
"Hasil itu juga didapat dari tes darah di Pusat Laboratorium Forensik Polri," kata Wahyu di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Januari 2015, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Komisaris Besar Martinus, menyatakan Christopher positif menggunakan narkotik golongan I, yakni lysergic acid diethylamide (LSD). Chritopher, ujar Martinus, memakai narkoba pada sore hari sebelum kecelakaan yang menewaskan empat orang itu. (Baca: Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan)
Wahyu pun menepis omongan Martinus. Menurut Wahyu, apa yang diungkapkan oleh Martinus hanya berdasarkan pengakuan Christopher saat diperiksa. "Pengakuan bukan alat bukti," katanya. Christopher pun telah melakukan tes kejiwaan dan psikologi pada Ahad, 25 Januari 2015. Hasilnya, dia normal dan tidak ada gangguan jiwa. (Baca: Kepolisian Periksa Kejiwaan Christopher)
Kecelakaan maut yang menyeret Christopher ke muka hukum terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Saat itu Christopher yang menyetir Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE milik temannya, Muhammad Ali Riza, menabrak beberapa sepeda motor dan mobil. Empat orang tewas dalam peristiwa ini. (Baca: Kalimat Terakhir Christopher Sebelum Tabrakan)
Christopher pun dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 ayat (2) dan 4 juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Terpopuler
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya
Biarkan Mbah Ronggo, Jokowi: Ini Cara Bantu KPK