TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan merilis hasil tes psikologi Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, tersangka kasus tabrakan maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan Christopher kurang bisa mengendalikan diri. (Baca: Kalimat Terakhir Christopher Sebelum Tabrakan)
Menurut Wahyu, saat mengendalikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE, Christopher kurang bisa berpikir jelas. "Tidak sadar, hanya berdasarkan alam perasaannya," kata Wahyu di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. Namun hasil tes itu menyatakan Christopher tidak mengalami gangguan jiwa. (Baca: Narkoba Christopher, Polda dan Polres Beda Hasil)
Polisi sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus yang terjadi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015, tersebut. "Hanya Christopher yang menjadi tersangka. Muhammad Ali Riza, pemilik mobil, statusnya saksi," tutur Wahyu. (Baca: Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan)
Polisi masih menunggu hasil traffic accident analysis system untuk mendapatkan data kecepatan Mitsubishi Outlander saat kecelakaan. Polisi juga menanti hasil pengujian electronic control yang dilakukan oleh Mitsubishi. "Butuh waktu tiga pekan karena alat itu dibawa ke Jepang," kata Wahyu.
Kecelakaan yang menewaskan empat orang ini bakal menyeret Christopher ke penjara.
Atas perbuatannya, Christopher dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat (1), 3, dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Terpopuler
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya
Biarkan Mbah Ronggo, Jokowi: Ini Cara Bantu KPK