TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar dan Gerindra berencana menghapus pasal soal uji publik dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Uji publik dianggap memperpanjang tahap penyelenggaraan pilkada, ajang kampanye hitam, dan menyulitkan calon.
"Uji publik cuma buat ricuh. Golkar tak mau kalau cuma buat begitu. Seharusnya bisa diuji dari partai pengusung saja," kata Ketua Komisi Pemerintahan sekaligus politikus Partai Golkar, Rambe Kamaru Zaman, saat dihubungi, Senin, 26 Januari 2015. Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Ade Komarudin, mengatakan hal serupa. "Kita potong saja mata rantai money politic itu. Dengan pilkada langsung, semua orang menguji dia, tak perlu uji publik," kata Ade saat ditemui di Hotel Sultan kemarin. (Baca: Uji Publik Pilkada Jadi Bahan Debat Kusir Lagi)
Golkar berharap pemotongan tahap uji publik bisa mempersingkat proses pilkada. Pasalnya, dalam undang-undang disebutkan uji publik dilakukan dalam waktu paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, bupati, dan wali kota. "Pembentukan uji publik satu setengah bulan dan uji publik selama tiga bulan. Usulan calon dari daerah setuju uji publik memakan waktu. Jangan sampai pembentukan uji publik memperlama pilkada," katanya.
Rambe menilai uji publik juga tak berwenang meluluskan calon. "Di mana kewenangan tim uji publik untuk meluluskan atau tidak? Cuma sertifikat. Relevansinya apa? Lebih baik serahkan pada parpol yang tahu calonnya atau pada KPU lewat debat terbuka," kata Rambe. (Baca: Golkar Persoalkan Lagi Paket Calon Bupati-Wabup )
Anggota Komisi Pemerintahan Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan uji publik bersifat rancu. "Sifatnya banci. KPU yang punya kewenangan, bukan uji publik," katanya.
Menurut dia, KPU berwenang meloloskan dan memvalidasi data, serta kompetensi calon. "Memang tujuannya baik, untuk mengukur kompetensi, tapi wewenang itu bisa dikasih ke parpol atau KPU," ujarnya.
PUTRI ADITYOWATI
Baca juga:
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Ternyata Sistem Kemudi Air Asia QZ8501 Pernah Rusak
EKSKLUSIF: Samad KPK-Tedjo Gesekan di Istana Bogor