TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim buat menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim ini diketuai anggota Komnas HAM Nurcholis dan beranggotakan 22 orang. "Ada delapan komisioner dan sisanya staf pendukung," ujar Nurcholis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Bareskrim Segera Periksa Bambang Widjojanto)
Selain Nurcholis, tim diisi Sandrayati Moniaga selaku wakil ketua dan Roichatul Aswidah sebagai juru bicara. Sisanya adalah anggota, antara lain Siane Indriani, Anggita, Anshori Inungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron, dan Imdadun Rahmat.
Nurcholis berjanji tim yang dibentuk berdasarkan pengaduan dari masyarakat sipil, seperti Kontras, itu akan bekerja dengan fokus pada dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. (Baca: Arifin Ilham: Jokowi, Anda Bukan Petugas Partai)
Langkah-langkah yang akan dikerjakan tim antara lain meminta keterangan dan informasi dari Bambang yang dilakukan hari ini. Tim akan bertemu tiga pimpinan KPK lainnya, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, sore ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim penyelidikan, kata Nurcholis, juga akan berkoordinasi dan meminta informasi dari Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti besok. (Baca: Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK)
"Kami juga akan memanggil Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso," katanya. Selain itu, tim penyelidik akan memanggil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Selanjutnya, mereka akan berkoordinasi dengan mengundang Tim 7 bentukan Presiden Joko Widodo. "Kami akan membicarakan terkait dengan penyelidikan Komnas HAM."
Komnas HAM akan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam penyelidikan ini. "Kami ingin melihat dalam pelaksanaan tugas Polri ada dugaan abuse of power atau tidak. Ini akan menjadi tujuan atau landasan kerja bagi Komnas HAM," kata Nurcholis.
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan Bambang ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pasangan calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Penangkapan Bambang Widjojanto ini hanya sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK
Alasan Iwan Fals ke KPK dan Ogah ke Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi