TEMPO.CO, Surabaya - Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathorasjid, berencana mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Fathor, yang juga bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, menuding Zulkarnain pernah menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu, Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kasus tersebut berkaitan dengan penguasa Jawa Timur, Gubernur Soekarwo," ujar Fathor yang pernah dipenjara dalam perkara tersebut, Senin, 26 Januari 2015. (Baca berita sebelumnya: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)
Namun, hari ini, Soekarwo membantah tuduhan itu. Menurut dia, program P2SEM diambilkan dari dana Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur 2008 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur saat itu, Imam Utomo, pada Agustus 2008.
Setelah menetapkan P2SEM, Imam digantikan pejabat sementara Gubernur Jawa Timur, Setya Purwaka, pada 26 Agustus 2008 karena ada masa transisi peralihan gubernur. (Baca: Perkuat Tim Tujuh KPK Vs Polri, Jokowi Ganti Nama?)
Menurut Soekarwo, dia baru menjabat Gubernur Jatim pada 12 Februari 2009 atau setelah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Mei tahun yang sama. "Jadi, saya tidak tahu sama sekali proses P2SEM," tutur Soekarwo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Ketika ditanya, apakah dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan Fathor di rumah dinas Gubernur Jatim, Jalan Imam Bonjol, Surabaya, Soekarwo tidak menampik. Menurut dia, pertemuan tersebut atas permintaan Fathor dan Arif Junaedi. Ketika itu, Fathor dan Arif merupakan politikus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur. (Baca:Bambang KPK Laporkan Bareskrim Polri ke Komnas HAM)
Pertemuan itu, ujar Soekarwo, membicarakan kasus P2SEM. Namun, karena dirinya baru menjadi gubernur, Soekarwo mengaku tidak paham dengan masalah yang dibicarakan. "Tidak ada (pembicaraan) soal membereskan kasus. Juga tidak betul bahwa Chusnul Arifien Damuri (Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Timur ketika itu) hadir di pertemuan seperti yang dituduhkan," ujar Soekarwo.
Soekarwo juga membantah memberikan hadiah Toyota Camry kepada Zulkarnain. Menurut dia, Toyota Camry itu merupakan kendaraan dinas pejabat Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi. "Itu mobil pinjaman dan sudah dikembalikan," ujar Soekarwo. (Baca: Johan Budi KPK Bicara Soal Serangan dan Dendam)
Soekarwo mempersilakan bila Fathor berniat mengadukan persoalan tersebut ke Bareskrim. Sebagai negara demokrasi, tutur dia, semua warga Indonesia punya hak melapor. "Saya tidak menyiapkan apa-apa," katanya. "Saya siap dipanggil polisi."
EDWIN FAJERIAL
Berita Terpopuler:
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja