TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso besok, 28 Januari 2015. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Kami ingin melihat dalam pelaksanaan tugas Polri ada dugaan abuse of power atau tidak," ujar Nur Kholis di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)
Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pekan lalu. Bambang dituding telah mengatur saksi palsu dalam perkara Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Penangkapan ini dinilai sebagai kriminalisasi terhadap pimpinan KPK karena sebelumnya KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dugaan kriminalisasi inilah yang saat ini ditelusuri oleh Komnas HAM. (Baca juga: Bukti Bambang KPK Tak Perintahkan Kesaksian Palsu)
Nur Kholis mengatakan dalam penelusuran itu, Komnas HAM juga akan memeriksa Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar karena sangkaan Bambang saat menjadi pengacaranya. Selain itu, mereka akan berkoordinasi dan mengundang Tim 7 bentukan Presiden Joko Widodo.
Nur Kholis mengklaim hasil penelusurannya tersebut bisa dijadikan rekomendasi Komnas HAM saat Jokowi akan mengangkat pejabat tinggi negara. Tim penyelidikan Komnas HAM beranggotakan 22 orang. "Tim diberi waktu satu bulan untuk menuntaskan kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK ini," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Berita Lainnya:
Politikus Minta Jokowi Putuskan Status Bambang KPK
Kisah Unik Mumi Firaun dan Jenggotnya
Aktivis Korban Penembakan Butuh Donor Darah
Wali Kota Sakit, 7 Ribu PNS Terancam Tak Gajian
Riset: Kebun Sawit Gusur 75 Persen Lahan Warga