TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan kemungkinan menghentikan penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sangat kecil. Sebab, kata dia, semua unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Perkara bisa dihentikan setelah terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Baca: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK Vs Polri)
"Kemungkinan ke arah situ cukup kecil," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2015. "Semua terpenuhi, syarat untuk diteruskan atau proses hukum." (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)
Untuk menghentikan suatu penyidikan, menurut Rikwanto, diperlukan beberapa syarat, seperti tidak adanya cukup bukti dan perkara yang dilaporkan sudah pernah diputuskan. "Kalau tidak ada, dan unsur pidananya masuk, proses jalan terus," ujarnya.
Jumat pekan lalu, Bambang dicokok tim penyidik Bareskrim, sebelum akhirnya dilepaskan pada Sabtu dinihari. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun.
Saat ini, ujar Rikwanto, penyidik masih melengkapi berkas perkara Bambang. Jika alat bukti dan pasal untuk menjerat Bambang cukup kuat, kepolisian segera melimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Tidak ada alasan penyidik menunda ke Kejaksaan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Kemarin, Bambang telah mengajukan surat pengunduran diri kepada tiga pimpinan KPK lainnya: Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Namun permintaan tersebut ditolak oleh ketiga pimpinan.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya