TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan anggota kepolisian yang menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto bisa dikategorikan melakukan pelanggaran hak asasi. Sebab, tanpa perlawanan, Bambang diborgol. "Perlakuan pemborgolan menjadi salah satu bentuk teror," kata Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah di KPK, Selasa, 27 Januari 2015.
Menurut Roichatul, lembaganya bakal mendatangi Markas Besar Kepolisian RI untuk bertemu dengan Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Rabu, 28 Januari 2015. Komnas HAM juga akan mengagendakan pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso untuk meminta keterangan soal ulah anak buahnya yang menangkap Bambang. (Baca juga: Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK)
Wakil Ketua Komnas Ham yang lain, Anshori Sinungan, mengatakan hasil penyelidikan lembaganya mengarah pada pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian yang menangkap Bambang. "Penelitian kami menunjukkan ada pelanggaran HAM," ujarnya.
Namun, menurut Anshori, kerja lembaganya belum selesai. Saat ini Komnas HAM masih mengumpulkan data dari berbagai pihak ihwal fakta yang terjadi saat penangkapan Bambang.
Jumat lalu, Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah. Dia dipepet mobil polisi dan diborgol. Belakangan diketahui, polisi bahkan belum melakukan pemanggilan kepada Bambang. (Baca juga: Terungkap, Bos Polisi Penangkap Bambang KPK)
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya
Biarkan Mbah Ronggo, Jokowi: Ini Cara Bantu KPK