TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan akan memberi gaji tinggi kepada lurah di Jakarta. Keputusan ini, kata Ahok, bertujuan untuk mengurangi pungutan liar.
Ahok mengaku kerap menerima laporan mengenai lurah yang mengutip bayaran dari warga untuk pengurusan surat-surat. "Saya kasih gaji tinggi daripada warganya dimintai uang," kata Ahok, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya)
Salah satu laporan yang diterima Ahok adalah lurah yang meminta warga membayar 1-1,5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) saat hendak mengurus kepemilikan lahan. Laporan lain menyebut ada lurah yang meminta Rp 300 ribu kepada warga yang mengurus dokumen ahli waris.
Ahok mengatakan seorang lurah di Jakarta bisa memperoleh gaji hingga Rp 33 juta. Nilai itu didapat jika lurah tersebut memenuhi semua target yang ia susun dan meraih poin penilaian 100 persen. Karena itu, lurah dan pemimpin wilayah lain wajib mengisi target pekerjaan setiap hari. Target tersebut disusun secara sistematis dalam skema bulanan dan tahunan. "Mereka yang tak memenuhi target akan dicopot dari jabatannya," ujar Ahok. (Baca juga: Ahok Pindahkan Lurah Susan, Promosi atau Demosi?)
Ahok menjelaskan, kenaikan gaji pegawai didapat dari penghapusan nilai honorarium Rp 2,3 triliun dan honorarium pengawas teknis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Anggaran tersebut dialihkan menjadi tunjangan kinerja daerah yang dinamis sesuai dengan perolehan poin kinerja pegawai.
Selain target pribadi, Ahok berujar laporan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga menjadi bahan pertimbangan. Melalui sistem tersebut, pegawai wajib menyelesaikan semua pengurusan dokumen yang diajukan warga. "Dari PTSP terlihat mana pegawai yang bekerja, mana yang tidak," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK