TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyandera (gijzeling) sembilan pengemplang pajak dengan total tunggakan Rp 13,6 miliar. Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan para pengemplang pajak yang akan dieksekusi sudah melalui proses pencegahan selama satu tahun. (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)
Siapa saja mereka?
Dadang tak mau menyebut nama perusahaan dan orang yang menunggak pajak, dengan alasan bisa menggangu proses eksekusi. Tapi dia memberi sedikit bocoran. Menurut Dadang, sembilan pengemplang pajak itu bergerak dalam bisnis perdagangan. "Setelah eksekusi, identitasnya akan kami buka," demikian janji Dadang saat ditemui di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Soal Pajak, Menkeu: Ini Bedanya dengan Singapura)
Sebagai bagian dari proses eksekusi, Dadang mengatakan telah menyiapkan ruang tahanan khusus untuk sembilan pengemplang pajak itu. Itu sebabnya, Direktorat Pajak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah ada ruang tahanannya," ujarnya. (Baca: Ruang Tahanan 9 Penunggak Pajak Sudah Siap)
Para pengemplang pajak ini terdiri dari satu wajib pajak pribadi, dan lima badan hukum berstatus wajib pajak dengan delapan orang penanggung. Ditjen Pajak akan menyandera dua wajib pajak lain, namun kemampuan bayarnya diragukan.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito