TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mengatakan ada 300 penunggak pajak yang terkena pencegahan atau dilarang ke luar negeri karena belum menunaikan kewajibannya.
"Yang sudah diputuskan untuk terkena pencegahan adalah 254 wajib pajak badan dan 46 wajib pajak pribadi," kata Dadang di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Pengemplang Pajak Disandera, Siapa Saja?)
Data Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 26 Januari 2015 ada 568 pengemplang pajak yang diusulkan untuk dicegah ke luar negeri. Dari jumlah tersebut, ada 498 usulan yang diterbitkan pada 2014 yang terdiri dari 442 wajib pajak badan dan 76 wajib pajak orang pribadi dengan total tagihan Rp 3,4 triliun. Ada 65 warga dan 433 warga Indonesia yang akan terkena pencegahan. (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)
Pada 2015, kata Dadang, ada 70 usulan pencegahan yang terdiri atas 57 wajib pajak badan dan 13 wajib pajak pribadi dengan tagihan Rp 299,6 miliar. Para pengemplang pajak tersebut terdiri dari 4 warga negara asing dan 66 warga negara Indonesia. "Warga asing itu punya tagihan Rp 9,9 miliar," ujarnya. Aparat pun tengah meneliti 56 penanggung pajak yang kemungkinan terkena pencegahan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan masih banyak wajib pajak yang mengemplang. Menurut dia, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih terbilang rendah. Dari 23 juta wajib pajak yang ada, hanya 17 juta orang yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari semua pemilik NPWP, hanya 10,8 juta yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Dari jumlah itu, hanya 1,7 juta orang yang membayar pajak. (Baca: Soal Pajak, Menkeu: Ini Bedanya Dengan Singapura)
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK Vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito