TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pajak Kementerian Keuangan menyandera (gijzeling) sembilan penunggak pajak yang terdiri atas 1 wajib pajak pribadi dan 8 penangung dari 5 wajib pajak badan (perusahaan). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan masih harus meneliti penunggak pajak yang masih mampu bayar.
"Kami memilih siapa yang mampu bayar. Kalau tidak mampu, buat apa, cuma ngasih makan gratis saja," ujar Dadang di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Pengemplang Pajak Disandera, Siapa Saja?)
Biaya untuk menyandera para pengemplang pajak ini tidak murah. Menurut Dadang, biaya menyandera satu orang mencapai Rp 100 juta. Jika ada sembilan wajib pajak yang disandera, butuh biaya Rp 900 juta. Karena itu, tim Ditjen Pajak melacak aset mereka untuk memastikan kemampuan bayarnya. (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)
Dadang juga mengaku harus memeriksa kesehatan para pengemplang pajak. "Repot membayar biaya kesehatannya kalau dia sakit," ujarnya. Menurut Dadang, jika wajib pajak yang disandera memiliki uang, biasanya mereka langsung membayar setelah tiga hari ditahan. "Karena mereka di penjara hanya dapat makan Rp 14.000 per hari."
Ditjen Pajak akan menyandera sembilan pengemplang pajak dengan total tagihan sebesar Rp 13,6 miliar. Penyanderaan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan. Adapun pada Februari 2015, rencananya, akan dilakukan penyanderaan untuk empat wajib pajak badan dengan tagihan Rp 15,5 miliar. "Rencananya, akan dilakukan gelar perkara pada pekan kedua Februari," tutur Dadang.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Lain
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Lagi, Kecelakaan Fatal di Freeport
Terkaya di Dunia, Hartanya Baru Habis 220 Tahun
Soal BBM Kapal, DPR: Bu Susi, Kok, Kayak BP Migas?