TEMPO.CO , Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan hasil tes urine dan rambut pada pilot Air Asia berinisial FI negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba. Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat, menyatakan Air Asia sudah memberikan izin terbang kepada FI. (Baca: Tes Narkoba Pilot Air Asia, Apa Hasilnya?)
Menurut Sumirat, FI dilarang terbang hingga 9 Januari 2015 sebelum hasil uji laboratorium dari BNN keluar. "Kini, maskapai dan Kementerian Perhubungan sudah beri lampu hijau bagi FI untuk menerbangkan pesawat lagi," katanya, Senin, 26 Januari 2015.
FI diduga menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine di Bandara Ngurah Rai pada 1 Januari 2015. Saat itu, manajemen Air Asia menyatakan FI sedang mengkonsumsi obat setelah menjalani perawatan akibat penyakit tifus.
Menurut Sumirat, senyawa yang terdeteksi saat tes urine secara acak berasal dari obat yang diberikan dokter. Senyawa itu ialah kodein yang lazim terkandung dalam obat batuk. Senyawa ini lantas mengalami proses kimia di hati dan berubah menjadi morfin. (Baca: Pilot Air Asia Konsumsi Morfin, Pecandu Narkoba?)
Indikasi morfin dalam urine FI, kata Sumirat, menjadi dasar dugaan pemakaian narkoba. "Namun zat itu diperoleh dari obat yang diberikan dokter, jadi tak ada indikasi penyalahgunaan narkoba."
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan