TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan tetap menerbitkan peraturan yang melarang penangkapan ikan pada zona 0-4 mil dari pesisir. Susi memiliki alasan memberlakukan aturan tersebut kendati menerima banyak keluhan. "Zona ini bisa menjadi tempat pemijahan," kata Susi di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Setelah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang ekspor bibit lobster, ikan kerapu, dan rajungan, Susi menyatakan akan mengembangbiakkan benih di zona tersebut. Saat benih itu berkembang dengan bobot 200-300 gram per ekor, baru bisa diperdagangkan. (Baca: Kementerian Susi Sukses Pijahkan Tuna Sirip Kuning)
Susi juga berniat menjadikan zona 0-4 mil dari pesisir untuk wisata bahari dan memancing. Susi mengatakan pulau-pulau di Indonesia sangat berpotensi menjadi tempat pariwisata. "Lebih indah dari Maldives," ujar Susi. (Baca: Diprotes Pengusaha, Menteri Susi Ogah Cabut Aturan)
Untuk menjaga potensi wisata ini, Susi melarang kapal penangkap ikan berbobot ratusan gross tonnage (GT) beroperasi. Sebab, alat pancing yang digunakan kapal ini, seperti pukat harimau, bahkan bahan peledak, kerap membahayakan biota bawah laut. "Namun untuk alat pancing biasa (pancing ulur), masih boleh," kata Susi.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito