TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menjatuhkan hukuman disiplin untuk 29 pegawainya yang bermasalah pada awal 2015. Dari total pegawai tersebut, 12 orang mendapat hukuman ringan, 5 orang memperoleh hukuman tingkat sedang, dan 10 pegawai dikenai sanksi berat. (Baca: Ada 300 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri)
"Ada satu pegawai dengan hukuman berat dan satu orang diberhentikan. Kami tidak segan menindak pegawai pajak yang melanggar," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Pada 2014, Mardiasmo menuturkan ada 298 pegawai pajak yang dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, ada 111 orang yang kena sanksi ringan, 42 orang kena sanksi tingkat sedang, dan 110 pegawai dihukum berat. Ada juga pegawai yang dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yaitu satu pegawai dengan hukuman ringan dan 12 pegawai dengan hukuman berat. "Ada enam pegawai yang diberhentikan dan enam orang kena skors," ujarnya. (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)
Selain menjatuhkan sanksi disiplin, Ditjen Pajak juga menindak pegawai yang kedapatan terlibat tindak pidana. Kasus terakhir adalah dua pegawai berinisial TM dan AI yang terlibat dalam jaringan penerbit dan pengguna faktur fiktif. Kedua pegawai pada hari ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Mardiasmo meminta masyarakat ikut mendukung upaya Ditjen Pajak membangun integritas organisasi dengan melaporkan pegawai pajak yang ketahuan melanggar ke whistleblowing system dengan mengakses http://www.wise.depkeu.go.id, Kring Pajak di nomor 500200, atau Pengaduan@pajak.go.id.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Lain
Terkaya di Dunia, Hartanya Baru Habis 220 Tahun
Soal BBM Kapal, DPR: Bu Susi, Kok, Kayak BP Migas?
Polisi Bongkar Tipu-tipu Arisan di Facebook