Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Tahun, 29 Pegawai Pajak Dihukum  

image-gnews
Kasubdit Korwas Bareskrim Mabes Polri Kombes Bambang Irawan, di konferensi Pers penangkapan konsultan Pajak Ilegal di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, 22 September 2014. Ditjen pajak menangkap Penerbit Faktur Fiktif dengan inisial P Alias W yang merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kasubdit Korwas Bareskrim Mabes Polri Kombes Bambang Irawan, di konferensi Pers penangkapan konsultan Pajak Ilegal di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, 22 September 2014. Ditjen pajak menangkap Penerbit Faktur Fiktif dengan inisial P Alias W yang merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Pajak menjatuhkan hukuman disiplin untuk 29 pegawainya yang bermasalah pada awal 2015. Dari total pegawai tersebut, 12 orang mendapat hukuman ringan, 5 orang memperoleh hukuman tingkat sedang, dan 10 pegawai dikenai sanksi berat. (Baca: Ada 300 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri)

"Ada satu pegawai dengan hukuman berat dan satu orang diberhentikan. Kami tidak segan menindak pegawai pajak yang melanggar," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.

Pada 2014, Mardiasmo menuturkan ada 298 pegawai pajak yang dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, ada 111 orang yang kena sanksi ringan, 42 orang kena sanksi tingkat sedang, dan 110 pegawai dihukum berat. Ada juga pegawai yang dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yaitu satu pegawai dengan hukuman ringan dan 12 pegawai dengan hukuman berat. "Ada enam pegawai yang diberhentikan dan enam orang kena skors," ujarnya. (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)

Selain menjatuhkan sanksi disiplin, Ditjen Pajak juga menindak pegawai yang kedapatan terlibat tindak pidana. Kasus terakhir adalah dua pegawai berinisial TM dan AI yang terlibat dalam jaringan penerbit dan pengguna faktur fiktif. Kedua pegawai pada hari ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

Mardiasmo meminta masyarakat ikut mendukung upaya Ditjen Pajak membangun integritas organisasi dengan melaporkan pegawai pajak yang ketahuan melanggar ke whistleblowing system dengan mengakses http://www.wise.depkeu.go.id, Kring Pajak di nomor 500200, atau Pengaduan@pajak.go.id.

ANGGA SUKMAWIJAYA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita Lain
Terkaya di Dunia, Hartanya Baru Habis 220 Tahun 
Soal BBM Kapal, DPR: Bu Susi, Kok, Kayak BP Migas?
Polisi Bongkar Tipu-tipu Arisan di Facebook  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

9 Agustus 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.


Tagihan Macet Piutang Pajak

26 Juli 2023

Tagihan Macet Piutang Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang pajak belum tertagih sebesar Rp 7,2 triliun pada 2022.