TEMPO.CO, Ankara - Pengadilan Turki memerintahkan pihak berwenang memblokir akses ke laman yang menghina Nabi Muhammad di Facebook, Selasa, 27 Januari 2015. Penghadilan juga memerintahkan untuk menutup seluruh akses ke Facebook bila pihak Facebook tidak mensensor konten yang mengandung penghinaan agama.
Permintaan pemblokiran itu sudah diumumkan sejak kemarin Senin, 26 Januari 2015. Keputusan itu dirilis hanya beberapa hari setelah putusan pengadilan lain untuk memblokir akses ke halaman web yang menampilkan sampul kontroversial majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Perintah blokir ini juga merupakan langkah terbaru untuk menindak segala penghinaan terhadap agama di Turki.
Baca Juga:
Sementara itu CEO Facebook Mark Zuckerberg mengatakan bahwa Facebook tidak akan melakukan sensor terhadap konten yang dipublikasikan setelah serangan Charlie Hebdo. Ia juga mengatakan Facebook, "Tidak akan membiarkan satu negara atau sekelompok orang mendikte apa yang harus orang bagikan di seluruh dunia."
Namun, menurut statistik yang dirilis oleh Facebook, perusahaan itu telah menghapus 1.893 konten yang berhubungan dengan Charlie Hebdo dan penghinaan agama atas permintaan pemerintah Turki.
DAILY MAIL | WINONA AMANDA
Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja