TEMPO.CO , Jakarta:-Peneliti The Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi menilai perkembangan industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah sangat cepat dan tanpa pengendalian. Ini diakibatkan pemberian izin tak tak terkendali.
"Perkembangan industri sawit di Kalimantan Tengah sangat cepat dan tak terkendali," kata Sri dalam bedah buku 'Industri Perkebunan Sawit dan Hak Asasi Manusia' pada Selasa, 27 Januari 2015, di Hotel Akmani, Jakarta. (Baca:Beli Sawit dari Hutan, Izin Pengusaha Bisa Dicabut)
Menurut Sri, di Kalimantan Tengah kini ada 496 unit usaha perkebunan. Dari jumlah itu, 300 unit sudah beroperasi dengan luas lahan 1,7 juta hektare. Sementara 196 unit dengan luas area 2,8 juta hektare belum beroperasi. Dari 300 unit yang sudah beroperasi, hanya 85 perusahaan yang perizinan lahannya sudah memenuhi kriteria clear and clean.
Perluasan area tanam kelapa sawit, kata dia, dilakukan besar-besaran dengan mengkonversi hutan, garapan warga masyarakat adat, lahan usaha transmigran, rawa, sungai. "Pemberian izin dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak warga dan komunitas," kata Sri. (Baca:Rusia Cekal Minyak Kelapa Sawit Indonesia)
Sri mengatakan luas izin yang dikeluarkan sejumlah kabupaten bahkan melebihi luas kabupaten itu sendiri. Kabupaten Barito Utara dengan luas wilayah 830 ribu hektare memberi izin dengan total luas 1,4 juta hektare. Kabupaten Kapuas dengan luas wilayah 1,4 juta hektare memberi izin dengan total luas 1,7 juta hektare.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup San Afri Awang mengakui ada problem perizinan dalam industri kelapa sawit. Menurut dia, proses perizinan di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten kadang tidak sinkron. "Ada perusahaan yang izinnya belum ada, tapi sudah beroperasi. Itulah kelemahan otonomi," kata San Afri. Namun, dia mengatakan, pemerintah terus membenahi soal perizinan ini, termasuk dengan perizinan satu pintu yang baru diresmikan. (Baca:Perusahaan Sawit Mesuji Akui Gunakan Pam Swakarsa )
Fadil Hasan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menilai persoalan izin tidak bisa disalahkan ke perusahaan. Dia mencontohkan soal izin operasi. Sebelum mendapatkan izin tersebut, perusahaan harus lebih dahulu beroperasi setidaknya tiga tahun. "Itu bukan kesalahan perusahaan, tp sistem yang memang mengharuskan seperti itu," kata Fadil.
Perkembangan yang tidak terkendali itu ikut menyumbang deforestasi dan degradasi hutan. Mengutip kajian Walhi, Sri mengatakan deforestasi dan deghradasi hutan di Kalimantan Tengah mencapai 150 ribu hektare setiap tahun. Sementara kemampuan rehabilitasi cuma 25-30 ribu per tahun. Selain itu angka lahan kritis mencapai 7,5 juta hektare.
AMIRULLAH
Baca juga:
Johan Budi KPK Bicara Soal Serangan dan Dendam
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
KPK-Polsi : Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?
KPK vs Polri, Ahok Dukung Jokowi
Kiamat Tiga Menit Lagi