TEMPO.CO, Bandung --Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menggeledah kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Rabu, 28 Januari 2015. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan alat pertanian pra panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar senilai Rp 19 miliar.
Kepala Sub Direktorat III Direskrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Yayta Popon Ruhiyat mengatakan, dalam perkara itu polisi menetapkan 7 tersangka yang 2 diantaranya merupakan orang dalam yang menjabat kepala bidang Sumber Daya berinisial WW dan stafnya NDA, di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jawa Barat. "Kami sudah menetapkan 7 tersangka. Dua diantaranya merupakan orang dalam dinas dan lima merupakan pihak ketiga," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015.
Kasus itu bermula dari pembelian alat pertanian pra panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar senilai Rp.19 miliar, melalui dana APBD tahun 2012. Dari pembelian itu tersangka WW yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Anggaran dengan sengaja mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang alat tersebut. "Atas tindakan mereka negara merugi sebesar Rp.1,9 miliar. Tersangka dengan sengaja mengarahkan pembelian ke pihak tertentu," kata dia.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka baru. Karena dalam kasus itu telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang. Dalam menangani kasus itu kepolisian membutuhkan waktu yang panjang. Kepolisian membutuhkan waktu satu tahun untuk mendalami masalah tersebut. "Terutama dalam hal pengadaan," ujar dia.
Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar di Jalan Surapati Bandung. Para penyidik tiba di kantor Dispan sekitar pukul 09.00. Lima orang penyidik Tipikor Polda Jabar memeriksa beberapa ruangan di kantor itu. Menurut Yayat, dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan beberapa dokumen pembelian alat pertanian pra panen. "Dokumen-dokumen itu akan dijadikan alat bukti tambahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Sejumlah tersangka disangkakan Pasal 2, 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No.20 tahun 2011 juncto Pasal 55 KUHP.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar, Diden Trisnandi, belum bisa dihubungi.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Terpopuler:
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'
Kasihan Jokowi: KPK Habis, Polisi-Jaksa Disetir...
Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini