TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, menyatakan instansinya belum menyerahkan surat penetapan tersangka kasus Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, kepada Presiden Joko Widodo. Padahal, surat itu diperlukan untuk bahan kajian Jokowi dalam menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang.
"Khusus surat penetapan tersangka Bambang Widjojanto sebagai tersangka tidak diminta. Tetapi kemarin Polri telah melaporkan kepada Presiden," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur itu melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Plt Kapolri Tak Tahu Tiga Perwiranya Mangkir)
Baca Juga:
Badrodin mengatakan, dia sudah menjelaskan kepada presiden tentang kasus yang menimpa bekas pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu. "Termasuk uraian kasus dan langkah-langkah yang diambil oleh penyidik," ujar pelaksana tugas Kapolri itu. (Baca juga : KPK vs Polri, Menteri Tedjo: Jangan Bakar Massa)
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden belum dapat mengeluarkan Keppres kendati Bambang sudah mengajukan surat pengunduran diri. Istana, kata dia, masih menunggu surat penetapan tersangka dari Mabes Polri dan surat dari pimpinan KPK tentang permintaan mundur Bambang. (Baca :Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK)
Jumat pekan lalu, Bambang sempat dicokok tim penyidik Bareskrim, sebelum akhirnya dilepaskan pada Sabtu dini hari. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi bersaksi palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan kepada daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun.
SINGGIH SOARES
Berita Lainnya :
Syafii Maarif Pimpin Tim Independen Jokowi
Pengemplang Pajak Disandera, Siapa Saja ?
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
Fidel Castro Dukung Hubungan Diplomatik dengan AS
Ekspor Ratusan Lobster dari Bengkulu Digagalkan