TEMPO.CO, Surabaya - Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathorrasjid, akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) pada hari Rabu, 28 Januari 2015. Fathorrasjid tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Jawa Timur periode 2004-2009. Pada pemilu tahun 2004, ia duduk menjadi anggota DPRD Jatim melalui Partai Kebangkitan Bangsa.
Pria kelahiran Kabupaten Situbondo ini pernah menjabat sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur. Pada Februari 2009, Fathorrasjid diberhentikan sebagai Ketua DPRD Jawa Timur karena berpindah ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Pada pemilihan legislatif, Fathorrasjid mencalonkan diri untuk DPR dari daerah pemilihan 3 Jawa Timur, yang terdiri atas Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)
Meskipun pada pemilu 9 april 2009 tersebut mengantongi 105 ribu suara, Fathorrasjid gagal menjadi anggota DPR. Penyebabnya, PKNU di bawah electoral threshold sebesar 2,5 persen.
Nama Fathorrasjid kembali mencuat pada 2010 ketika dirinya terbukti melakukan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 9,6 miliar. Jaksa penuntut umum mendakwa Fathorrasjid dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian jaksa menuntutnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto kepada Tempo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Terdakwa Fathorrasjid juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 miliar karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fathorrasjid kemudian divonis bersalah oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Astawa pada tanggal 29 Maret 2010. Fathorrasjid dibui selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Fathorrasjid juga berkewajiban membayar denda Rp 8,5 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, diganti dengan tambahan 1,5 tahun penjara.
Baca juga:
KPK-Polisi: Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Surya Paloh Diminta 'Restorasi' Menteri Tedjo
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Tak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama itu, Fathorrasjid mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tetap diputus bersalah, tapi hukuman dikorting menjadi 4 tahun penjara.
Pada 2011, Fathorrasjid mengajukan peninjauan kembali dengan surat PK bernomor 235 PK/PD.Sus/2011 kepada Mahkamah Agung. Namun, pada 7 Oktober 2013, PK yang diajukan oleh Fathorrasjid ditolak.
Fathorrasjid juga sempat mengajukan pembebasan bersyarat (PB) pada awal 2012, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Mei 2012. Pada Kamis, 26 Desember 2014, Fathorrasjid menghirup udara bebas.
Setelah bebas dari penjara, Fathorrasjid melaporkan berkas-berkas P2SEM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 6 Januari 2015. Untuk mengumpulkan berkas-berkas itu, Fathorrasjid membentuk tim yang dinamakan Tim Ranjau 9. Akan tetapi, laporan itu tidak pernah ada tindak lanjutnya.
Fathorrasjid juga sempat membawa berkas-berkas tersebut ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengaduan dari masyarakat. Namun belum mendapat tindak lanjut dari KPK.
Setelah beberapa kali usahanya selalu membentur tembok, Fathorrasjid kembali mencoba melapor ke Bareskim Markas Besar Polri tentang dugaan suap yang diterima oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi P2SEM.
"Kami akan laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Januari," ujar Fathorrasjid ketika ditemui Tempo pada Senin, 26 Januari 2015.
EDWIN FAJERIAL
Baca juga:
Pilgrimage', Tersebarnya Anak-anak Didi Budiardjo
Apa Hasil Tes Kejiwaan Christopher 'Pondok Indah'?
Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa
Dewan Tantang Dirjen Pajak
Metamorfosa Seperempat Abad Didi Budiardjo