Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Zulkarnain KPK Pernah Dibui karena Korupsi  

image-gnews
Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Tempo/Tony Hartawan
Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathorrasjid, akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) pada hari Rabu, 28 Januari 2015. Fathorrasjid  tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Jawa Timur periode 2004-2009. Pada pemilu tahun 2004, ia duduk menjadi anggota DPRD Jatim melalui Partai Kebangkitan Bangsa. 

Pria kelahiran Kabupaten Situbondo ini pernah menjabat sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur. Pada Februari 2009, Fathorrasjid diberhentikan sebagai Ketua DPRD Jawa Timur karena berpindah ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). 

Pada pemilihan legislatif, Fathorrasjid mencalonkan diri untuk DPR dari daerah pemilihan 3 Jawa Timur, yang terdiri atas Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)

Meskipun pada pemilu 9 april 2009 tersebut mengantongi 105 ribu suara,  Fathorrasjid gagal menjadi anggota DPR. Penyebabnya, PKNU di bawah electoral threshold sebesar 2,5 persen.

Nama Fathorrasjid kembali mencuat pada 2010 ketika dirinya terbukti melakukan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 9,6 miliar. Jaksa penuntut umum mendakwa Fathorrasjid dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian jaksa menuntutnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto kepada Tempo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. 

Terdakwa Fathorrasjid juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 miliar karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fathorrasjid kemudian divonis bersalah oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Astawa pada tanggal 29 Maret 2010. Fathorrasjid dibui selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Fathorrasjid juga berkewajiban membayar denda Rp 8,5 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, diganti dengan tambahan 1,5 tahun penjara.

Baca juga:
KPK-Polisi: Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?

Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat  

Surya Paloh Diminta 'Restorasi' Menteri Tedjo  

Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama itu, Fathorrasjid  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tetap diputus bersalah, tapi hukuman dikorting menjadi 4 tahun penjara. 

Pada 2011, Fathorrasjid mengajukan peninjauan kembali dengan surat PK bernomor 235 PK/PD.Sus/2011 kepada Mahkamah Agung. Namun, pada 7 Oktober 2013, PK yang diajukan oleh Fathorrasjid ditolak. 

Fathorrasjid juga sempat mengajukan pembebasan bersyarat (PB) pada awal 2012, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Mei 2012. Pada Kamis, 26 Desember 2014, Fathorrasjid menghirup udara bebas.

Setelah bebas dari penjara, Fathorrasjid melaporkan berkas-berkas P2SEM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 6 Januari 2015. Untuk mengumpulkan berkas-berkas itu, Fathorrasjid membentuk tim yang dinamakan Tim Ranjau 9. Akan tetapi, laporan itu tidak pernah ada tindak lanjutnya.

Fathorrasjid juga sempat membawa berkas-berkas tersebut ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengaduan dari masyarakat. Namun belum mendapat tindak lanjut dari KPK.

Setelah beberapa kali usahanya selalu membentur tembok, Fathorrasjid kembali mencoba melapor ke Bareskim Markas Besar Polri tentang dugaan suap yang diterima oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi P2SEM. 

"Kami akan laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Januari," ujar Fathorrasjid ketika ditemui Tempo pada Senin, 26 Januari 2015.

EDWIN FAJERIAL

Baca juga:
Pilgrimage', Tersebarnya Anak-anak Didi Budiardjo

Apa Hasil Tes Kejiwaan Christopher 'Pondok Indah'?

Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa

Dewan Tantang Dirjen Pajak

Metamorfosa Seperempat Abad Didi Budiardjo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

5 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

8 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

16 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.