TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengingatkan para saksi perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Mereka bisa dikategorikan melakukan tindakan obstruction of justice alias merintangi penegakan hukum. Tindakan begitu bisa membuat para saksi disebut melanggar undang-undang.
"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," kata Bambang di kantornya, Rabu dinihari, 28 Januari 2015. (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)
Tiga pasal tersebut berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindakan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (Baca: Politikus PDIP: Jokowi Bisa 'Game Over')
Hingga hari ke-15 penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, baru satu saksi yang menghadiri pemanggilan KPK. Dia adalah guru Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu. (Baca: KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR)
Padahal KPK memanggil banyak orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan kebanyakan yang dipanggil adalah polisi aktif. "Saya pikir penegak hukum mengerti hal begitu," kata Bambang.
KPK bakal mengkaji pasal-pasal tersebut, untuk melihat kemungkinan menerapkan sangkaan serupa terhadap para atasan dari polisi yang mangkir. "Nanti akan kami kaji," kata Bambang.
Penyidikan kasus Budi Gunawan, menurut Bambang, memerlukan keterangan saksi. Maka itu keterangan yang disampaikan para saksi teramat penting. "Alat bukti itu salah satunya keterangan saksi," katanya.
Meski dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana diatur mengenai mekanisme penjemputan paksa terhadap para saksi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, tapi Bambang enggan menyebut lembaganya bakal segera menerapkan penjemputan paksa. "Jangan dibuat seolah-olah sulit, belum tentu harus jemput paksa. Saya yakin penegak hukum (polisi) itu tahu hukum," ujar dia.
Bambang mengimbau para saksi kasus Budi Gunawan sebaiknya menghadiri pemanggilan KPK. Apalagi, Presiden Joko Widodo menginginkan proses pengusutan kasus tersebut berjalan akuntabel. "Penegak hukum harus menunjukkan konsistensinya, datang, seperti saya datang ke Polri," ujarnya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Golkar Barter Lapindo dengan Budi Gunawan?
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
Terkaya di Dunia, Hartanya Baru Habis 220 Tahun