Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas, Lampu Bikin Silau Kena Denda atau Penjara  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
mdwholesale.com
mdwholesale.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jika Anda ingin mengganti lampu depan dan belakang kendaraan bermotor, sebaiknya berpikir ulang. Melalui akun Twitter Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah Metro Jaya, polisi mengingatkan pengguna kendaraan bermotor agar tak memakai lampu yang menyilaukan. 

Polisi menyatakan pengendara yang menggunakan lampu menyilaukan ini akan dikenai sanksi. "Lampu kendaraan menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," cuit @TMCPoldaMetro, Rabu, 28 Januari 2015. Aturan penjatuhan denda ini mengacu pada Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Peringatan serupa juga telah diunggah ke situs tmcpoldametro.net pada 1 Desember 2014. Menurut TMC, kepolisian akan menindak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengganti lampu depan kendaraannya dengan lampu yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang. 

Hukuman ini juga berlaku bagi pengendara yang mengubah lampu rem belakangnya dari warna merah menjadi putih/transparan atau LED. Kepolisian menilai cahaya lampu ini akan membahayakan pengendara lain dan berpotensi memicu kecelakaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut TMC, pabrik kendaraan bermotor telah mengatur peruntukan lampu sesuai dengan fungsinya. Lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening, sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar yang berfungsi membantu pengendara melihat jalan di depan. Sedangkan lampu belakang dibuat dari mika berwarna merah dengan pancaran redup yang berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan melakukan pengereman. 

NUR ALFIYAH

Topik terhangat:

Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia 

Berita terpopuler lainnya:
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Politikus PDIP: Jokowi Bisa 'Game Over'  
Golkar Barter Lapindo dengan Budi Gunawan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

19 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.


Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.


Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

25 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.


Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

27 hari lalu

Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agsutus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional selama 14 hari


Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

16 Januari 2024

Knalpot brong dijadikan patung penghias kota. (Foto: Instagram/@divisihumaspolri)
Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

Hasil barang bukti berupa knalpot brong juga dijadikan patung penghias di beberapa kota.


7 Dampak Negatif Knalpot Brong bagi Kendaraan dan Manusia

14 Januari 2024

Polresta Bogor Kota mengumumkan telah menyita hampir 4 ribu knalpot tak standar atau knalpot brong dari pengendara motor sepanjang Januari-Agustus pada  Kamis 31 Agustus 2023. Tempo/ M Sidik Permana
7 Dampak Negatif Knalpot Brong bagi Kendaraan dan Manusia

Razia knalpot brong sedang gencar dilakukan


414 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE, Denda Tembus Rp 121,7 M

29 Desember 2023

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
414 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE, Denda Tembus Rp 121,7 M

Polisi Republik Indonesia mencatatkan 414.356 kali pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik sepanjang 2023.