Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

35 Ormas Akan Amendemen UU Narkotika

image-gnews
Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Probo, perlihatkan foto terakhir terpidana mati dalam kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh (37) di Lapas Bulu Semarang, Jateng, 16 Januari 2015. Tran Thi merupakan warga negara Vietnam, rencananya akan menjalani eksekusi mati di Boyolali, Jateng, pada 18 Januari. ANTARA/R. Rekotomo
Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Probo, perlihatkan foto terakhir terpidana mati dalam kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh (37) di Lapas Bulu Semarang, Jateng, 16 Januari 2015. Tran Thi merupakan warga negara Vietnam, rencananya akan menjalani eksekusi mati di Boyolali, Jateng, pada 18 Januari. ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 organisasi masyarakat berencana mengajukan permohonan amendemen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, beralasan undang-undang ini tidak menyelesaikan masalah narkotik di Tanah Air.

“Sama saja dengan undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,” katanya saat dihubungi, Selasa, 27 Januari 2015.

Menurut Rudhy, dua undang-undang itu mengatur hukuman mati bagi para pengedar dan bandar. Tapi, sejak hukuman itu dilaksanakan pada 2004, angka pengguna dan peredaran gelap narkotik tidak menurun. “Penerapan eksekusi mati tak mengurangi jumlah pemakai,” ujarnya. (Baca: PKBI Tolak Eksekusi Mati Narapidana Narkoba)

Isi undang-undang itu, Rudhy menambahkan, juga mendua. Dalam Pasal 54 dan 55 disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tapi, di Pasal 111 dan 112, orang yang memiliki dan menyimpan narkotik diancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Karena ada dua ketentuan itu, rehabilitasi akhirnya diperjualbelikan. “Kebanyakan hanya bisa diakses oleh orang-orang berduit,” ujarnya.

Para pengguna yang tidak memiliki uang lebih banyak dimasukkan ke penjara. Padahal, menurut dia, pasal pidana tersebut lebih layak diterapkan untuk para pengedar, bandar, dan kurir. (Baca: Indonesia Gawat Narkoba, Jokowi Minta Bantuan Kiai)

Selain itu, kata Rudhy, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang menjadi aturan pelaksana undang-undang tersebut, juga inkonstitusional. Rudhy beralasan, peraturan bersama tak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menuturkan, daripada menerbitkan peraturan bersama, lebih baik pemerintah menciptakan sistem pidana khusus untuk narkotik. Peradilan ini nantinya khusus menangani pengguna narkotik, sama seperti halnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan untuk mengadili para koruptor. “Sehingga nantinya korban narkotik diperlakukan dengan adil,” ujarnya. (Baca: Australia Lobi Jokowi Batalkan Eksekusi Mati)

Rudhy belum tahu kapan dia dan teman-temannya akan mengajukan permohonan amendemen tersebut. Menurut dia, saat ini 35 organisasi yang tergabung, seperti Persaudaraan Korban Napza Indonesia, Rumah Cemara Bandung, Performa Semarang, Ikatan Korban Napza Bali, dan Empowerment and Justice Action Surabaya, masih merencanakan langkah-langkah yang akan mereka tempuh. Mereka masih berdiskusi dengan para ahli, menyusun langkah akademis, dan mendekati anggota parlemen. (Baca: MA Beri Lampu Hijau Eksekusi Lima Terpidana Mati)

Dihubungi secara terpisah, juru bicara BNN, Kombes Sumirat, tak mempermasalahkan rencana ini. Menurut dia, setiap undang-undang pasti memiliki kekurangan. “Asalkan arah amendemennya menuju ke kebaikan,” katanya.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Politikus PDIP: Jokowi Bisa ‘Game Over’

KPK Tolak Bambang Mundur, Bola Panas di Jokowi

Johan Budi KPK Bicara Soal Serangan dan Dendam

Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali

Kiamat Tiga Menit Lagi


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

7 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

7 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

8 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

8 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

9 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

10 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

12 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.