Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru: KPK Tak Mudah Panggil Anggota DPR

image-gnews
Mahasiswa BEM Universitas Indonesia tunjukkan poster dukungan dari dalam tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mahasiswa BEM Universitas Indonesia tunjukkan poster dukungan dari dalam tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan  sulit dipanggil oleh penegak hukum karena prosedur  baru. Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Rommahurmuziy mengatakan prosedur  ini lumrah agar pemanggilan anggota DPR tak mengganggu tugasnya.

"Itu agar pemanggilan terhadap pejabat negara sesuai prosedur bukan dalam rangka menghalangi Dewan terkena hukum," kata Rommahurmuziy di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015.

Menurut  politikus yang biasa dipanggil  Romy itu,  prosedur  tersebut dipakai agar tak ada ajang balas dendam antar institusi yaitu DPR dengan lembaga hukum. "Itu supaya tak ada ruang balas dendam kepentingan pribadi yang disalurkan lewat lembaga. Misal tak suka dengan anggota Dewan, KPK bisa langsung panggil, atau sebaliknya," kata Romy.

 Ia optimistis prosedur tersebut tak disalahgunakan anggota DPR  untuk berlindung dari ancaman hukum. Menurut dia setiap anggota Dewan berkedudukan sama di depan hukum meski memiliki “kekebalan” atau perkecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.  

Dalam  Peraturan  Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR  yang akan disahkan dinyatakan bahwa anggota Dewan yang  diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah  Kehormatan. Sesuai catatan Tempo, aturan itu mengacu pada UU No. 17/2014 Pasal 224:

Pertama, anggota yang mendapat surat pemanggilan dan permintaan keterangan oleh lembaga penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya serta anggota yang diduga melakukan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberitahukan kepada Mahkamah Kehormatan DPR  tentang isi pemanggilan.

Kedua, Mahkamah  Kehormatan harus memproses dan memberikan putusan terhadap permohonan pemanggilan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Ketiga, bila Mahkamah Kehormatan tidak memberikan persetujuan tersebut, maka surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan aturan baru,  KPK  akan lebih sulit menjerat  anggota DPR. Selama ini banyak sebagai politikus Senayan yang  masuk penjara karena  kasus korupsi yang ditangani KPK.  Politikus yang sudah terjerat antara lain  M. Nazaruddin (Partai Demokrat),  Anas Urbaningrum (Demokrat), Emir Moeis (PDIP), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).

Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto  pernah menyatakan, hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. "Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 April 2015. (Baca:  74 Anggota DPR Terlibat Korupsi)

PUTRI ADITYOWATI | TIM TEMPO

Berita Lain:

KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR

Komnas HAM: Pemborgolan Bambang KPK Adalah Teror

Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

12 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.