TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim independen penyelesaian konflik Komisi Pemberantasan Korupsi versus Kepolisian RI, Syafii Maarif, mengatakan timnya merekomendasikan kelanjutan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebab, menurut dia, Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Baca :Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini)
Syafii juga menilai memang sepatutnya Bambang mengundurkan diri lantaran Undang-Undang KPK mengatur hal itu. "Ini yang namanya kesatria," kata Syafii di Istana Negara, Rabu, 28 Januari 2015.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini juga tak berharap akan adanya hak impunitas atau kekebalan hukum kepada para pimpinan KPK hingga masa tugas mereka berakhir. Menurut Syafii, hak impunitas itu justru membahayakan tata hukum. "Setiap warga negara itu sama di hadapan hukum," katanya.
Dengan pengunduran diri Bambang, pimpinan KPK tersisa tiga orang, yakni Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Menurut Syafii, KPK bisa berjalan seperti biasa walau dipimpin tiga orang saja. Dengan demikian, kata dia, pelaksana tugas pimpinan KPK tak diperlukan.
Selain itu, Jokowi, kata Syafii, juga telah memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap KPK.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'
Kasihan Jokowi: KPK Habis, Polisi-Jaksa Disetir...