TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 14 kapal ikan ilegal pada 21-25 Januari 2015. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, pihaknya menangkap tujuh kapal asing dan tujuh kapal Indonesia. (Baca: Buat Aturan Baru, Menteri Susi Didemo 10 Kelompok)
Kapal asing yang ditangkap berbendera Vietnam (empat kapal), Thailand (satu kapal), dan Filipina (dua kapal). Kapal Vietnam ditangkap di perairan Natuna, sedangkan kapal Thailand dan Filipina masing-masing di perairan timur Lhokseumawe dan Laut Sulawesi. "Anak buah kapalnya mayoritas warga negara asing," kata Asep, Selasa, 27 Januari 2015.
Kapal-kapal asing tersebut ditangkap karena menangkap ikan tanpa dokumen perizinan. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (Baca juga: Kapal Vietnam Curi Hiu di Raja Ampat)
Ihwal tujuh kapal asal Indonesia, Asep mengatakan tiga di antaranya ditangkap karena beroperasi tanpa surat laik operasi. Sisanya diduga memakai surat izin penangkapan ikan operasi tunggal namun melakukan aktivitasnya di lautan secara berkelompok.
Penangkapan ini, kata Asep, merupakan upaya untuk menjaga sumber daya ikan Indonesia. Jika tak ada penangkapan, lautan Indonesia akan dipenuhi kapal-kapal pencuri ikan yang berdampak bagi kelestarian sumber daya nasional.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya
Biarkan Mbah Ronggo, Jokowi: Ini Cara Bantu KPK