TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel resmi melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket pada hari ini, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Minimarket Tak Boleh Jual Bir, Pengusaha Protes)
Larangan ini dikemas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken pada 16 Januari 2015.
Menurut Rachmat, aturan ini diterbitkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya alkohol. "Tren anak mabuk semakin meningkat," kata Rachmat di kantornya, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Ahok Manut Gobel Larang Minimarket Jual Miras)
Rachmat menyatakan minimarket dilarang menjual bir dan minuman sejenisnya karena toko modern jenis ini jumlahnya banyak dan tersebar hingga ke permukiman. Menurut dia, saat ini jumlah minimarket di Indonesia sudah lebih dari 23 ribu. "Minimarket sudah masuk perumahan, dekat sekolah, dekat masjid, jadi minuman keras tidak boleh dijual di situ," ujarnya. (Baca: April, Minimarket Tak Lagi Jual Bir)
Minuman keras kini hanya boleh dijual di restoran, kafe, dan hotel. Barang ini pun dikenai pajak 21 persen, berbeda dengan toko retail. "Dengan demikian, penerimaan negara dari barang ini bisa bertambah," katanya.
Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan diri sejak peraturan terbit. Jika dihitung sejak beleid diteken, pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan rak minimarket-nya dari minuman beralkohol seperti bir dan sejenisnya.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'
EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (III)