TEMPO.CO, Jakarta - Larangan penjualan minuman keras di minimarket mulai diundangkan pada hari ini, Rabu 27 Januari 2015. Larangan ini dikemas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken pada 16 Januari 2015.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan sanksi bagi minimarket yang membangkang adalah pencabutan izin. Menurut Rachmat dirinya akan meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin minimarket yang nakal. "Kita harus lebih tegas," kata dia di kantornya. (Baca: Minimarket Tak Boleh Jual Bir, Pengusaha Protes)
Menurut Rachmat, aturan ini diterbitkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya alkohol. Rachmat menyatakan minimarket dilarang menjual bir dan minuman sejenisnya karena toko modern jenis ini jumlahnya banyak dan tersebar hingga ke pemukiman. Menurut dia saat ini jumlah minimarket di Indonesia sudah lebih dari 23 ribu. "Minimarket sudah masuk perumahan, dekat sekolah, dekat masjid, jadi minuman keras tidak boleh dijual di situ," ujarnya. (Baca: April, Minimarket Tak Lagi Jual Bir )
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan Pemerintah DKI akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan mengenai penjualan minuman keras. Ahok mengatakan selama ini DKI mengacu pada peraturan tersebut. "Kalau menteri perdagangan menyatakan begitu, ya kami ikut," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Pemda DKI Akan Tarik Bir dari Minimarket)
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'
EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (III)