TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan sidang tim penilai akhir menetapkan Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru.
Kini, keputusan presiden terkait dengan penetapan Sigit sedang dibuat. "Normalnya, dalam waktu sehari atau dua hari, kepres-nya diteken Presiden," kata Andi di kompleks Istana Negara, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Target Pajak Tercapai, Ada Bonus Menanti)
Awal Januari lalu, nama-nama calon Direktur Jenderal Pajak mengerucut menjadi tujuh. Ketujuh calon tersebut adalah Catur Rini Widosari, Ken Dwijugiasteadi, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Puspita Wulandari, Rida Handanu, Sigit Priadi Pramudito, dan Suryo Utomo.
Proses uji kelayakan publik sempat memakan waktu lama karena berkaitan dengan rekam jejak para kandidat. Panitia seleksi harus meminta rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Intelijen Negara. (Baca: Presiden Pilih Dua Calon Dirjen Pajak)
Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan, dari sebelas peserta lelang jabatan Dirjen Pajak, lima di antaranya diduga memiliki rekening luar biasa. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh Muhammad Haniv yang memiliki kekayaan Rp 10,8 miliar per Januari 2011.
Lalu Kepala Kantor Pajak Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar Sigit Priadi Pramudito (Rp 21,8 miliar per 31 Desember 2011) dan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo (Rp 4,9 miliar per 30 April 2010). Juga, ada Wahyu Karya Tumakaka (Rp 1,3 miliar per 15 Desember 2011) dan Direktur Peraturan Perpajakan II John Liberty Hutagaol (Rp 2,8 miliar per 31 Desember 2011).
MUHAMMAD MUHYIDDIN | TIM TEMPO
Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Budi Bukan Pilihan Jokowi, Tim 9: Ini Rahasia Umum