Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap, Rekening Miliaran 5 Calon Dirjen Pajak

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan sidang tim penilai akhir menetapkan Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru. 

Kini, keputusan presiden terkait dengan penetapan Sigit sedang dibuat. "Normalnya, dalam waktu sehari atau dua hari, kepres-nya diteken Presiden," kata Andi di kompleks Istana Negara, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Target Pajak Tercapai, Ada Bonus Menanti)

Awal Januari lalu, nama-nama calon Direktur Jenderal Pajak mengerucut menjadi tujuh. Ketujuh calon tersebut adalah Catur Rini Widosari, Ken Dwijugiasteadi, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Puspita Wulandari, Rida Handanu, Sigit Priadi Pramudito, dan Suryo Utomo.

Proses uji kelayakan publik sempat memakan waktu lama karena berkaitan dengan rekam jejak para kandidat. Panitia seleksi harus meminta rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Intelijen Negara. (Baca: Presiden Pilih Dua Calon Dirjen Pajak)

Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan, dari sebelas peserta lelang jabatan Dirjen Pajak, lima di antaranya diduga memiliki rekening luar biasa. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh Muhammad Haniv yang memiliki kekayaan Rp 10,8 miliar per Januari 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu Kepala Kantor Pajak Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar Sigit Priadi Pramudito (Rp 21,8 miliar per 31 Desember 2011) dan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo (Rp 4,9 miliar per 30 April 2010). Juga, ada Wahyu Karya Tumakaka (Rp 1,3 miliar per 15 Desember 2011) dan Direktur Peraturan Perpajakan II John Liberty Hutagaol (Rp 2,8 miliar per 31 Desember 2011).

MUHAMMAD MUHYIDDIN | TIM TEMPO

Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Budi Bukan Pilihan Jokowi, Tim 9: Ini Rahasia Umum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

12 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

16 jam lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

1 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

4 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan rencana agenda pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres-bacawapres dari KIM, Selasa, 24 Oktober 2023. Pendaftaran yang diawali dengan deklarasi akan digelar besok, Rabu, 25 Oktober 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

5 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

Pemerintah akan naikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen, paling lambat mulai 1 Januari 2025.


7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

5 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?


5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

5 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

Beda e-Form dan e-Filing saat pengisian SPT terletak dari penggunaan internet hingga fleksibilitasnya. Berikut ini informasi lengkapnya.