TEMPO.CO , Xinxiang: Seorang wanita di Cina telah diadili karena menjual bayinya yang baru lahir sebesar US$ 7.000 (sekitar Rp 87 juta). Kasus ini merupakan kasus perdagangan manusia yang terbaru di negeri Kungfu itu.
Wanita 30 tahun, bermarga Huang diduga bersekongkol dengan dokter kandungan bermarga Yang, di wilayah Xinxiang, provinsi Henan, untuk menjual seorang bayi laki-laki .
Dikutip dari CNN, Selasa, 27 Januari 2015, Yang menjual bayi laki-lakinya kepada satu pasangan di daerah itu seharga 42.000 Yuan (sekitar Rp 83 juta). Dia memberikan 35.000 Yuan (sekitar Rp 69 juta) kepada Huang dan menyimpan 7.000 Yuan (sekitar Rp 13 juta) untuk dirinya sendiri.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2014 setelah nenek dari bayi itu memberitahu polisi. Sang nenek mengatakan bahwa Huang meninggalkan desa itu untuk pergi ke rumah orang tuanya setelah bertengkar dengan suaminya.
Ketika Huang kembali dua minggu kemudian, ia mengatakan bayi itu telah meninggal, tapi nenek itu menjadi curiga karena menantunya tidak terlihat sedih. Seorang kerabat kemudian menemukan bahwa bayi itu telah dijual.
Ternyata Huang memiliki seorang putra dari pernikahan sebelumnya dan berpikir bahwa bayi baru ini akan menjadi buruk bagi putra sulungnya. Bayi itu kini dirawat oleh keluarga ayahnya.
Perdagangan anak merupakan masalah lama di Cina. Tradisi yang mengutamakan anak laki-laki dan kebijakan satu anak untuk satu pasangan di negara itu telah memperkuat masalah ini.
CNN | WINONA AMANDA
Baca juga:
Mabes Polri: Kemungkinan SP3 Bambang Sangat Kecil
Gus Ipul: Penderita Kusta Terbanyak di Madura
KPK Vs Polri, Dekan FHUI: BW Tak Bisa Dipidana
Gugatan Iklan Indosat di Pengadilan Jalan Terus