TEMPO.CO, Belopa - Seorang pria berinisial JH, 29 tahun, warga Desa Sikalua, Kecamatan Cempa, Pinrang, ditangkap Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Pinrang dibantu Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu, Rabu, 28 Januari 2015. Tersangka diduga menculik Muhammad Arian, 11 tahun, siswa kelas VI sekolah dasar, Desa Lalengbata, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Ajun Komisaris Antonius menjelaskan, seusai diculik, korban dibawa kabur menuju Kabupaten Luwu dengan mengendarai mobil Xenia bernomor polisi DD-1269-NE. "Selama dalam pelariannya, pelaku kerap berpindah-pindah tempat, dan terakhir bersembunyi di Desa Batulappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu," kata Antonius, Kamis, 29 Januari 2015.
Karena mengetahui persembunyiannya diketahui polisi, tersangka berusaha kabur dan menuju Kota Palopo. Namun, saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, polisi yang sudah membuntutinya, langsung menyergap dan menangkap tersangka. "Dalam mobil, kami temukan korban dalam kondisi tangan terikat dengan seutas tali dan mulutnya disumbat," ungkapnya.
Polisi juga menemukan sebilah pisau dan beberapa utas tali, diduga, pisau tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban. Informasi yang dihimpun Tempo, korban adalah anak dari pasangan suami-istri, Yunus dan Muhrayana, warga Kelurahan Lalengbata, Paleteang, Pinrang.
"Belum diketahui persis apa morif penculikan ini, tapi keterangan dari anggota Resmob Pinrang, pelaku minta uang tebusan Rp 10 juta pada orang tua korban," ujarnya.
Setelah dibekuk, tersangka kemudian digiring menuju Polres Pinrang, sementara Muhammad Arian, rencananya akan langsung diserahkan pada kedua orang tuanya di Pinrang.
"Kami dari Polres Luwu hanya membantu, karena pelaku bersembunyi di wilayah hukum kami, setelah ditangkap, diserahkan ke Polres Pinrang, karena tempat kejadian perkaranya di sana," katanya.
HASWADI
Berita lain:
Jika Lantik BG, Denny Indrayana: Jokowi Blunder
Terdampar di Chechnya, Wanita Ini Ditolak Jadi WNI
Gaya Komunikasi Jokowi Bikin Bingung